Apa Masalah Yang Anda Hadapi?

Pencarian Tanya Jawab

Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)?

🛠 A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?

1ī¸âƒŖ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):

Digunakan jika salah input data seperti:

🔹 NOP

🔹 Alamat objek

🔹 Luas tanah/bangunan

🔹 Nama pembeli/detil pembeli


âžĄī¸ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:

Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >

- LA.01-08 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;

- LA.01-08A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)


2ī¸âƒŖ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):

Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)


Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:

đŸ”ģ NIK/NPWP Penjual

đŸ”ģ Nama Penjual

đŸ”ģ Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran


âžĄī¸ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:

Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >

- LA.01-07 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;

- LA.01-07A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)


âžĄī¸ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:

- KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama

- KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan)


âš ī¸ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!

1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa  dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;

2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan

3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)


🔎 Tips Penting Saat Pengajuan Suket:

âœ”ī¸ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal

âœ”ī¸ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut

âœ”ī¸ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan pada Melati

âœ”ī¸ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End") 


đŸ’Ŧ Kesimpulan:

🔸 Cek jenis kesalahan → Ganti atau Batal

🔸 Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembali secara langsung

CORETAX
Saya takut mengisi deposit karena terdapat Debit Tersisa di Buku Besar saya, apakah akan autodebet?

1ī¸âƒŖ Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.

2ī¸âƒŖ Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain

3ī¸âƒŖ Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit"  dan lihat kolom "Nilai Sisa"

CORETAX
Mengapa saat ini tidak dapat melakukan perubahan email dan nomor HP orang pribadi melalui Aktivasi Akun Wajib Pajak? Bagaimana caranya untuk melakukan perubahan email dan nomor HP ?

DJP mengimplementasikan kebijakan MFA demi keamanan data wajib pajak, sehingga perubahan email dan nomor HP dapat dilakukan ke KPP terdekat atau KPP terdaftar.

Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id tidak melayani perubahan data ini secara online

CORETAX
Bagaimana jika daftar Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan bila terjadi FP yang ganda?

Silakan manfaatkan tombol Posting yang berada di dalam induk SPT di bawah header identitas.


â‡ī¸ Manfaat fitur tombol "Posting": 

âœ”ī¸ Memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN.

âœ”ī¸ Mencegah duplikasi data yang bisa menyebabkan kesalahan pelaporan.

âœ”ī¸ Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN.

âœ”ī¸ Mengatasi kendala seperti data tidak muncul, faktur pajak terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan.


âšĄī¸ Cara kerja tombol "Posting" membutuhkan waktu bagi sistem untuk crawling seluruh data baru. Bisa jadi, karena jumlah yang banyak dan adanya data yang masih bergerak (penggantian/pengkreditan/dll) menyebabkan proses timeout. Silakan klik tombol posting sekali dan tunggu hingga seluruh data terprefill sempurna.


âœī¸ Catatan:

Bila error masih berlanjut, silakan coba "pancing" dengan data baru, misalnya kreditkan ulang salah satu faktur, dengan tahapan sebagai berikut:

1ī¸âƒŖ Salah satu PM yang sudah dicreditkan silakan untuk di back to approved

2ī¸âƒŖ Posting ulang di Induk SPT

3ī¸âƒŖ Setelah data sudah benar, kembalikan PM tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang dan lakukan posting ulang di induk SPT

4ī¸âƒŖ Cek kembali isi SPT


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Saat bayar dan lapor menggunakan kode billing, keluar 2 billing. Apakah cukup bayar salah satu?

Ya. Cukup bayar salah satunya.

Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Bagaimana cara memilih/mengatur deposit yang digunakan untuk pelaporan SPT agar terhindar dari sanksi keterlambatan bayar? mengingat saya mengisi Deposit untuk 21 dan PPN secara terpisah, dan deposit PPN di setor belakangan setelah tanggal 15. Saya ingin memastikan bahwa meskipun saya lapor SPT PPN lebih dahulu dari SPT 21, deposit yang digunakan adalah Deposit PPN yang setor belakangan tersebut dan bukan menggunakan Deposit PPh pasal 21. Apakah ada solusinya?

â‰ī¸ Masalah yang Terjadi:

â„šī¸ Deposit tidak bisa dipilih secara manual saat digunakan untuk pembayaran pajak, sistem otomatis menggunakan deposit yang tersedia paling dulu secara FIFO (First In First Out).

â„šī¸ Deposit tidak memiliki pemisahan berdasarkan jenis pajak (MAP/KJS) meskipun terdapat keterangan tambahannya.

â„šī¸ Jika sisa deposit yang digunakan jatuh setelah jatuh tempo pembayaran, WP bisa terkena STP meskipun seharusnya bisa dihindari dengan pemilihan deposit yang lebih sesuai.


✅ Solusi: Gunakan Permohonan Pemindahbukuan (PBK) secara Manual

 Agar WP bisa memilih deposit yang digunakan untuk membayar pajak, lakukan langkah berikut:

1ī¸âƒŖ Jangan klik "Pemindahbukuan Deposit" saat bayar & lapor SPT.

2ī¸âƒŖ Terbitkan Kode Billing terlebih dahulu tanpa harus dibayar.

3ī¸âƒŖ Lakukan Permohonan Pemindahbukuan atas Deposit dengan langkah berikut:

- Masuk ke Menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan

- Cari Kredit Deposit yang diinginkan (Klik tombol Loop 🔍)

- Tujuan Pemindahbukuan: Akun Wajib Pajak

- Pilih Jenis Kewajiban: SPT

4ī¸âƒŖ Pastikan sumber dana mencukupi KB SPT yang sedang menunggu pembayaran.

- Jika dana kurang 1 rupiah saja, PBK tidak bisa dilanjutkan.

- Jika deposit cukup, maka pembayaran akan menggunakan deposit yang telah dipilih secara manual.


✨ Kesimpulan:

â‡ī¸ Menghindari STP → WP dapat memilih deposit yang sesuai dengan jatuh tempo pembayaran pajak.

â‡ī¸ Kontrol lebih besar → WP bisa memastikan deposit digunakan untuk jenis pajak yang tepat.

â‡ī¸ Lebih fleksibel → WP tidak harus mengikuti alokasi otomatis yang dilakukan oleh sistem.


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Saat membuat kode billing Deposit, terdapat pilihan keterangan Deposit. Apakah artinya mengikat?

đŸšĢ Tidak mengikat, karena:

✅ Sesuai prinsipnya, Deposit adalah pembayaran yang belum terikat jenis pajak tertentu, sehingga masih dapat digunakan untuk jenis pajak apapun.

✅ Keterangan tambahan hanya informasi untuk mempermudah identifikasi pembayaran.


🧠 Contoh kasus:

- Tn Barkat mengisi Deposit dengan Keterangan Pembayaran PPN Dalam Negeri tanggal 1 Maret dan Keterangan PPh Pasal 21 tanggal 5 Maret.

- Tn Barkat melaporkan SPT Masa PPh 21 dengan pemindahbukuan deposit tanggal 20 Maret. 

- Sistem melunasi SPT Masa PPh 21 secara otomatis menggunakan Deposit tanggal 1 Maret dengan prinsip FIFO (First In First Out) meskipun keterangan tambahan "Pembayaran PPN Dalam Negeri"


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
CORETAX
Apakah Pegawai/Pejabat yang Menandatangani Faktur Pajak Harus Memenuhi Syarat sebagai Kuasa?

Jawaban Singkat: ❌ Tidak.

Pegawai/Pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak tidak perlu Surat Kuasa Khusus dan tidak harus memenuhi syarat kuasa yang diatur dalam PMK-229/PMK.03/2024.


📜 Dasar Hukum & Penjelasan

â‡ī¸ SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa (Bagian E Nomor 7):

"Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan, tetapi memerlukan surat pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak: Penandatanganan faktur pajak berbentuk hardcopy yang tidak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan."


â‡ī¸ PER-24/PJ/2012 (Pasal 13 Ayat 2) → Dicabut & Diganti oleh PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 (Pasal 10 ayat (2))

âŦ…ī¸ Dulu, PKP harus melaporkan secara tertulis ke KPP mengenai pegawai/pejabat yang menandatangani Faktur Pajak beserta spesimen tanda tangannya.

âžĄī¸ Sekarang, sejak 1 April 2022, penunjukan dilakukan secara digital melalui Aplikasi e-Nofa atau e-Faktur tanpa perlu lapor ke KPP.


💡 Apakah ketentuan ini berlaku juga di Coretax?

1ī¸âƒŖ Tanda tangan eFaktur sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) atau Barcode, jadi tidak perlu spesimen tanda tangan fisik.

2ī¸âƒŖ Penunjukan dilakukan langsung dalam sistem e-Nofa/e-Faktur tanpa perlu dokumen tambahan sesuai PER-03.

3ī¸âƒŖ Coretax juga mengikuti prinsip yang sama, di mana pegawai/pejabat yang ditunjuk dapat diberikan role akses sebagai Signer TAX INVOICE SIGNER, atas Pegawai/Pejabat yang telah didaftarkan sebagai Pihak Terkait/PIC TKU.


âœī¸ Hal ini diperkuat berdasarkan catatan pribadi min @FAQcoretax dalam Bimtek Internal PMK-81, Kasi KUP di Dit PP menyatakan dalam sesi tanya jawab: "Penandatangan Faktur cukup dengan Surat Penunjukan yang ada dalam sistem Coretax, karena sudah ada rolenya dan ini bukan ranah kuasa."


✨ Kesimpulan:

✅ Pegawai/Pejabat yang menandatangani Faktur Pajak tidak perlu Surat Kuasa Khusus.

✅ Penunjukan cukup dilakukan dalam sistem (e-Faktur atau Coretax) tanpa harus lapor ke KPP.

✅ TTE/Barcode menggantikan spesimen tanda tangan, sehingga tidak perlu validasi fisik.


Selanjutnya, mari tunggu PERDIRJEN Faktur Pajak Coretax dan perubahan PMK-229/PMK.03/2014

Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax


CORETAX
Apa yang dimaksud dengan Tiket Melati?

Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajak untuk melakukan eskalasi resmi melalui Tiketing Melati (Pelaporan Insiden Meja Layanan TI).


💡 Kenapa Harus Tiketing Melati?

Karena Coretax adalah aplikasi berbasis web, kendala sistem/error hanya bisa ditangani oleh pusat/pengembang.


📝 Cara Melaporkan Tiketing Melati:

✅ Minta bantuan Pegawai Pajak di KPP terdaftarnya untuk dilakukan tiketing.

✅ Bisa juga melalui layanan KLIP:

1ī¸âƒŖ Live Chat di pajak.go.id (Logo chat sebelah kanan bawah)

2ī¸âƒŖ Email ke pengaduan@pajak.go.id

3ī¸âƒŖ Kring Pajak 1500200


📂 Untuk percepat identifikasi, berikut informasi yang harus disiapkan dalam laporan:

📌 NIK/NPWP

📌 Nama WP

📌 Deskripsi error secara jelas

📌 Notifikasi error yang muncul

📌 Tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan error

📌 Upaya apa yang sudah dilakukan


đŸ“ĸ Pastikan meminta Nomor Tiketnya ya.


âŗ Lama tindak lanjut tiket tidak dapat dipastikan, tetapi setidaknya error telah tercatat dan akan langsung ditindaklanjuti oleh tim PSIAP/TIK


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Saya impor bupot namun ada notif "ID Tempat Usaha tidak ditemukan", padahal sudah menggunakan user yang diberi role akses drafter bupot, apa yang harus dilakukan?

✅ Silakan pastikan Pengurus/drafter (user yang sedang login) sudah terdaftar di TKU terkait.


â˜€ī¸ Untuk menambahkan PIC TKU, dapat melakukan langkah berikut:

1. Login PIC Pusat kemudian impersonate WP Badan di coretaxdjp.pajak.go.id 

2. Pilih menu Portal Saya >> Profil Saya

3. Pilih Informasi Umum pada menu kiri, klik tombol Edit pada pojok kanan atas

4. Scroll ke bawah, pilih Sub Menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit

5. Klik tombol Edit pada TKU yang akan ditambahkan PIC

6. Pada kolom PIC TKU, masukkan NIK pengurus/drafternya kemudian enter/klik kursor di bagian kosong >> data NIK masuk, simpan

7. Scroll ke paling bawah >>  centang pernyataan >> klik simpan


â†—ī¸ Dalam hal sudah berhasil disimpan akan terbit surat perubahan data.


PIC Pusat dapat memberikan role khusus kepada Pengurus/PIC TKU tersebut di menu Wakil/Kuasa saya. 


â†˜ī¸ Untuk Bupot, role Pengurus/PIC TKU akan dibatasi untuk NITKU terkait.


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
CORETAX
Menampilkan 1 - 10 dari 90 data