Tanya Jawab
Pertanyaan dan solusi terkait perpajakan
Pertanyaan dan solusi terkait perpajakan
✅ Solusi:
Jika mengalami error "Incorrect Signer Passphrase" saat memilih KO DJP sebagai penyedia tanda tangan elektronik, berikut langkah alternatif yang dapat dilakukan:
❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- ❓ Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara 2 di bawah ini ⬇️
- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.
2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan.
- Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi di menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Catatan: hindari menggunakan karakter khusus saat membuat passphrase, seperti `/%#
———————-
❇️ Solusi ke-2 menggunakan Privy ID (Penyedia TTE lain selain KO DJP) sebagai penyedia tanda tangan elektronik.
1️⃣ Install aplikasi Privy ID dari Playstore/iOS.
2️⃣ Daftar dengan email, selfie, dan KTP hingga mendapatkan Privy ID.
3️⃣ Buka Portal Saya di Coretax DJP dan lakukan "Permintaan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik" kembali.
4️⃣ Pilih Privy ID pada Jenis Sertifikat Elektronik.
5️⃣ Masukkan Privy ID di kolom ID Penandatangan.
6️⃣ Lakukan selfie ulang > Validasi > Simpan. sampai berhasil
📌 Proses Tanda Tangan Faktur:
- Saat diminta konfirmasi tanda tangan, Pilih Privy ID sebagai penyedia tanda tangan saat upload Faktur Pajak.
- Masukkan kata sandi Privy ID (bukan PIN)
- Lanjutkan proses upload hingga selesai.
Catatan: Pricing dsbnya tergantung kebijakan penyedia tanda tangan elektronik, Privy ID memberikan 10 jatah TTE per bulan secara gratis. (Postingan ini bukan endorsement tetapi sekedar solusi/tips). Bila ingin menggunakan penyedia tanda tangan lain, dipersilakan.
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Di Coretax, SPT Masa PPN normal tidak dapat dibuat secara manual oleh Wajib Pajak. Sistem akan secara otomatis membuat SPT Masa PPN normal setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
📋 Proses Pembuatan SPT Masa PPN Otomatis:
- Saat SPT Masa PPN terbuat otomatis, sistem akan menarik seluruh data Faktur Pajak yang diterbitkan di Masa Pajak terkait.
- Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak dapat diterbitkan hingga tanggal 15 bulan berikutnya dan masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN, baik dalam SPT normal maupun pembetulan.
❗️ Catatan:
SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan jika SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan.
📌 Kesimpulan:
- Jika Faktur Pajak diterbitkan setelah tanggal 1, padahal SPT Masa PPN normal sudah dilaporkan pada tanggal 1, Wajib Pajak dapat melaporkannya dalam SPT Masa PPN pembetulan.
- Pembetulan tidak bergantung pada pembayaran oleh rekanan. Faktur Pajak yang diterbitkan dalam Masa Pajak terkait akan otomatis ditarik ke dalam SPT oleh sistem.
📝 Contoh:
- Jika Faktur Pajak untuk Masa Pajak Januari 2025 dibuat pada tanggal 2 Februari 2025, maka Faktur tersebut masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2025 hingga batas approval (upload faktur) tanggal 15 Februari 2025.
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Pencantuman detil transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan di Coretax DJP untuk memfasilitasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menyampaikan detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir.
Namun demikian, PKP tetap dapat menyampaikan data secara digunggung (total) dalam 1 baris dengan menggunakan skema upload XML pada SPT Masa PPN.
📌 Penjelasan lebih lanjut:
Tata cara pelaporan SPT Masa PPN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Masalah:
Pada saat membuat Kode Billing di billing-djp, sudah tidak tersedia Kode MAP 300 untuk pembayaran tagihan pajak tahun 2021, 2022, dan 2023. Di Coretax DJP, tagihan pajak atas STP yang sudah terbit juga tidak muncul.
✅ Solusi:
1️⃣ Akses Layanan Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP
* Silakan masuk ke menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax DJP.
* Pilih ketetapan yang akan dibayar dan isikan nominal pembayaran sesuai tagihan pajak.
2️⃣ Jika Data Ketetapan Tidak Muncul di Coretax:
* Ketetapan yang Terbit Setelah 13 Desember 2024:
- Data ketetapan tersebut masih dalam proses migrasi ke Coretax DJP.
- Proses migrasi diperkirakan selesai dalam waktu 7 hari kerja.
- Mohon cek secara berkala pada menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax untuk memastikan data sudah masuk.
* Ketetapan yang Terbit Sebelum 13 Desember 2024:
- Silakan submit incident report ke Melati agar tim DJP dapat melakukan pengecekan lebih lanjut terkait data ketetapan tersebut.
---
📌 Catatan:
- Pastikan Anda mengecek kembali data ketetapan secara berkala di Coretax.
- Jika masih ada kendala, silakan hubungi Kring Pajak di 1500200 atau helpdesk KPP terdaftar.
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Sesuai PMK 131 2024 dan PER-01/PJ/2025, atas penyerahan selain barang mewah dan selain penyerahan yang sudah diatur dengan aturan tersendiri menggunakan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu, maka penyerahan perhitungan PPN nya dari 12% x (11/12 DPP) atau menggunakan metode DPP Nilai Lain.
Dampaknya:
1. Nilai PPN terutang efektif sama aja 11% x DPP, meskipun hitungannya 12% x (11/12 x DPP)
2. Kode Faktur Pajak berubah:
—> Dari FP 01 » menjadi FP 04 menggunakan DPP Nilai Lain
—> Dari FP 02/03 » tetap FP 02/03 tetapi menggunakaaan DPP NIlai Lain
—> Dari FP 07 » tetap FP 07 tetapi menggunakan DPP Nilai Lain
—> Dari FP 08 » tetap FP 08 tetapi menggunakan DPP Nilai Lain
Contoh ilustrasi:
Faktur pajak tanggal 08 Januari 2025
Penyerahan Barang Non Mewah, yang biasanya pakai FP 01, maka cara pengisiannya seperti di gambar:
[1] Kode Transaksi “04 - DPP Nilai Lain”
[2] Centang “DPP Nilai Lain/DPP”
[3] Ketik manual hasil kalkulasi DPP x 11/12 sampai 2 digit di belakang koma
[4] Tarif PPN tetap 12% (Tidak Bisa Diubah)
[5] Nilai PPN adalah 11% x DPP (Terhitung otomatis)
*Pastikan semua baris lain yang bertanda bintang sudah diisi agar tidak error.
—
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Untuk dapat membuat Faktur Pajak ke Kawasan Berikat, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pilih Kode transaksi 07 (penyerahan dengan fasilitas xxx)
2. Pilih Keterangan tambahan 02 (Tempat Penimbunan Berikat)
3. Pilih Tanggal Faktur Pajak sesuai dengan tanggal aju
4. Input dalam field Dokumen Pendukung nomor aju
5. Sistem akan melakukan prefil data identitas pembeli dan detil transaksi berdasarkan sistem DJBC
» kalau pembeli belum otomatis, input 16 digit NPWP pembeli
» detil transaksi otomatis prefil
6. WP melakukan pengecekan data Faktur
7. WP melakukan Upload data Faktur
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Untuk Impersonate, pastikan WP OP sudah masuk sebagai status PIC WP Badan.
Saat ini PIC Utama sudah berhasil impersonate sebagai dirinya sendiri, dan penanggung jawab Badan/IP
Dalam kebutuhan mendesak pembuatan Faktur Pajak, mohon dapat dapat dibuat oleh penanggung jawab yg datanya sudah sesuai di Coretax DJP (tercentanf sebagai penanggung jawab di daftar pihak terkait)
Dalam praktek, lazimnya _commercial invoice_ diterbitkan bersamaan dengan faktur pajak.
Dalam kebutuhan mendesak, invoice dapat diberikan lebih dulu dan bagi Wajib Pajak waktu pembuatan faktur pajak dapat dilakukan s.d tgl 15 setiap bulannya, sehingga kiranya cukup waktu dalam pembuatannya.
Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax menggunakan NPWP 16 digit:
- NIK bagi Warga Negara Indonesia
- NPWP 15 Digit ditambah '0' di depannya bagi WNA/BADAN
Selalu pastikan gunakan NPWP 16 digit saat beraktivitas di Coretax karena NPWP 15 digit tidak lagi dapat digunakan/tidak dikenali. Terima kasih.
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di Coretax sudah tidak dilakukan secara manual tetapi NSFP diberikan secara otomatis (autogenerate) oleh sistem ketika faktur pajak telah ditandatangani dan berhasil upload (approved).
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Error tersebut telah diperbaiki dengan update tanggal 04/01/2025, Silakan unduh ulang XML "Faktur Keluaran" dengan klik tombol "Download File", nanti terunduh folder Zip yang berisi "Converter.Efaktur.Coretax.exe" dan folder "TemplateExcel" yang berisi Template versi 1.3 "Sample Faktur PK Template v.1.3.xlsx"
Unduh di:
https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml