Apa Masalah Yang Anda Hadapi?

Pencarian Tanya Jawab

NIK Pegawai saat perekaman eBupot 21 di Coretax tidak ditemukan, padahal di DJP Online bisa dilakukan dan valid dengan Dukcapil?

NIK yang tidak ditemukan bukan karena tidak valid dengan data Dukcapil, melainkan pembuatan bupot dengan NIK berikut saja yang bisa dilakukan:  

1️⃣ NIK yang sudah padan dengan NPWP bagi OP yang memang ber NPWP dulunya.  

2️⃣ NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam FTU Coretax Kepala Keluarga (baik krn sudah dimigrasikan dari DJP Online atau ditambahkan sendiri).  

3️⃣ Wajib Pajak Telah Register Only (pendaftaran akun Coretax tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP).  


---


✔️ Solusi:  


🔹 Jika NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi:  

1. Pastikan NIK pegawai padan dengan NPWP.  

   - Cara memastikan sendiri bagi pegawai tersebut:

   - Akses menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" pada coretaxdjp.pajak.go.id

   - Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"

   - Isi kolom NIK/NPWP kemudian klik "Cari" » Bila tidak muncul padahal punya NPWP, artinya NIK tidak Padan. (Pastikan gunakan perangkat HP/Smartphone atau Jaringan yang kencang)

   - Penyebab NIK tidak Padan:

   - Apakah NIK salah tulis/menggunakan NIK orang lain

   - Apakah NPWP ganda (NIK tercatat pada 2 NPWP).  

   - Apakah NIK kosong di database.  

2. Cara pemadanan NIK-NPWP Bila ternyata NIK belum padan.

   - Silakan datang ke KPP terdekat untuk pemadanan

   - Proses NPWP Ganda akan membutuhkan bantuan KPP Terdaftar.


🔹 Untuk Kasus Selain Pegawai yang Tidak Wajib Punya NPWP (Wanita Kawin Gabung NPWP/ di bawah PTKP):  


## Langkah Pertama:

- Lakukan Register Only melalui langkah berikut:  

  1️⃣ Akses: coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan HP, tablet, atau laptop yang memiliki kamera.  

  2️⃣ Klik "Daftar di sini" > Perorangan > "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" > "Hanya Registrasi".  

  3️⃣ Siapkan:  

      - Kartu Keluarga (KK).  

      - Email & Nomor HP (untuk kode verifikasi).  

      - Foto diri sambil memegang KTP.  

  4️⃣ Isi data dengan lengkap dan pastikan:  

      - Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU Suami.  

      - Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil.  

      - Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU Suami.  

      - Foto jelas dan di tempat terang.  


---


## Langkah Kedua (Opsional):

🔹 Jika Terdapat Error pada Isian Nomor KK saat Register Only: dengan keterangan ""Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!"  

1️⃣ Kepala Keluarga Login ke Coretax-nya.  

2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga".  

3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada, tapi tetap error pada saat Register Only:  

   - Hapus seluruh anggota keluarga, lalu tambahkan ulang melalui menu "Informasi Umum > Klik Edit".  

4️⃣ Pastikan semua isian lain yang bertanda bintang di "Informasi Umum" sudah terisi.  

5️⃣ Klik "Simpan".  


---


🔹 Jika Berhasil Masuk FTU:  

- NIK seharusnya sudah bisa dipanggil/ditemukan untuk pembuatan eBupot 21.  


🔹 Jika Masih Tidak Ditemukan:  

1️⃣ Lakukan ulang proses "Daftar Di Sini" untuk NIK tersebut.  

2️⃣ Lanjutkan dengan Lupa Kata Sandi (sekaligus biar bisa masuk Coretax)


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Bagaimana cara membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk digunakan sebagai tanda tangan elektronik di Coretax?

Cara Membuat Kode Otorisasi di Coretax  

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Kode Otorisasi DJP:  

1️⃣ Masuk ke akun Coretax Anda menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi.  

   - Masukkan kode Captcha, lalu klik "Login".  

2️⃣ Masuk ke menu Sertifikat Elektronik:  

   - Akses melalui dropdown "Portal Saya", lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".  

3️⃣ Pastikan data identitas Wajib Pajak telah sesuai.  

   - Isi NIK/NPWP, Nama, Alamat, Email, dan Nomor Handphone.  

4️⃣ Pilih jenis sertifikat elektronik "Kode Otorisasi DJP".  

5️⃣ Isi passphrase yang dikehendaki.  

   - Passphrase harus memiliki:  

      - Minimal 8 karakter.  

      - 1 huruf besar, 1 angka, dan 1 karakter khusus.  

      - 🚫 Hindari karakter khusus ` kutip, / garis miring, dan + plus

6️⃣ Checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan

   - Jika sudah selesai, klik "Simpan".  


✅ Selamat! Kode Otorisasi DJP telah berhasil diterbitkan.  

Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Data Faktur saya hilang, padahal sempat ada atau sudah berhasil import? Bagaimana solusinya?

Klik icon refresh di bawah tombol "+ Buat Faktur"

Tunggu hingga proses loading berhasil. Pastikan jaringan lancar.


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Bagaimana cara membuat faktur pajak banyak sekaligus menggunakan Excel dan XML pada CORETAX

- Metode impor data XML lebih efektif untuk membuat faktur pajak dalam jumlah banyak sekaligus.

- Coretax membutuhkan file impor berbentuk XML (berbeda dengan e-Faktur 4.0 yang menggunakan CSV).  

- Cocok untuk Wajib Pajak yang terbiasa menggunakan Excel dan awam dalam programming.  


---


### Langkah Singkat Penggunaan Converter Excel ke XML:


1️⃣ Unduh file Converter Excel ke XML di pajak.go.id/coretax

2️⃣ Buka folder "TemplateExcel", lalu buka file "Sample Faktur PK Template v.1.3" menggunakan Microsoft Excel.  

   - File ini memiliki 4 sheet: Sheet Faktur, DetailFaktur, Ref, dan Keterangan.  

3️⃣ Isi sheet Faktur dan DetailFaktur sesuai petunjuk pengisian.  

4️⃣ Simpan file Excel dengan nama yang diinginkan (contoh: ImporFK.xlsx).  

5️⃣ Buka folder Converter Efaktur, lalu jalankan file "Converter.Efaktur.Coretax.exe".

6️⃣ Pilih file Excel yang sudah disiapkan, pilih jenis XML "Faktur Pajak Keluaran", lalu klik "Simpan".

7️⃣ File hasil konversi (ImporFK.xml) akan tersimpan di folder yang sama dengan folder Converter Faktur Keluaran.  

8️⃣ Masuk ke sistem Coretax DJP, buka modul e-Faktur, lalu pilih menu e-Faktur Pajak Keluaran dan pilih "Impor Data".  

9️⃣ Pilih file XML yang sudah disiapkan, lalu tunggu hingga proses unggah selesai.  

🔟 Centang draft faktur pajak keluaran, lalu klik "Upload Faktur". 

1️⃣1️⃣ Tandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik PSrE atau Kode Otorisasi DJP.  

1️⃣2️⃣ Klik "Konfirmasi Tanda Tangan".


💡 Catatan:

- Jangan membulatkan nilai di Excel secara manual untuk menghindari perbedaan nilai PPN/DPP, biarkan ada 2 digit di belakang titik.

- Pembatas desimal adalah titik. Ubah desimal dari koma ke titik di "Regional" setting PC/Laptop di Control Panel. Restart excel lalu export XML ulang


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Bagaimana cara membuat FP pelunasan di Coretax bila FP Uang Mukanya berasal dari sistem lama (eFaktur Desktop)?

Pembuatan Faktur Pajak Pelunasan ketika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama (legacy) diperlakukan sebagai faktur pajak berdiri sendiri.  


📌 Artinya: Faktur Pajak Pelunasan tersebut tidak terkoneksi dengan Faktur Uang Muka yang terbit di sistem lama.  


---


### Ketentuan:

1️⃣ Koneksi uang muka dan pelunasan hanya berlaku di Coretax:  

   - Sistem Coretax memiliki fitur yang menghubungkan faktur uang muka dan pelunasan secara otomatis.  

   - Fitur ini hanya berlaku jika kedua faktur   dibuat di Coretax.


2️⃣ Faktur pelunasan berdiri sendiri:  

   - Karena tidak ada koneksi dengan faktur uang muka di sistem lama, Faktur Pajak Pelunasan harus dibuat seolah-olah sebagai faktur transaksi biasa.  


---


✨ Cara Membuat Faktur Pelunasan di Coretax:

- Tidak perlu mencentang kolom "Pelunasan" pada form Faktur Pajak.  

- Isi detail transaksi dengan menambahkan satu baris barang:  

   • Nama barang: "Faktur Pelunasan atas..."  

   • Harga satuan: Sesuai jumlah pelunasan yang dibayarkan.  

   • Kuantitas: 1  

- Untuk memudahkan identifikasi, cantumkan nomor Faktur Uang Muka dari sistem lama di kolom referensi atau nama barang.  


---


✨ Intinya:  

Faktur Pajak Pelunasan dibuat berdasarkan jumlah pembayaran yang dilakukan pada saat pelunasan, tanpa memperhitungkan nilai uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya di sistem lama.


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax?

Sistem Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan:  


### 🧠 Konsep Dasar:

🔗 Koneksi Faktur:  

1. Faktur Uang Muka dan Pelunasan terkoneksi jika keduanya dibuat di Coretax.  

2. Jika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama, Faktur Pelunasan diperlakukan sebagai faktur berdiri sendiri sebesar nilai pelunasan yang diterima. (tidak dicentang pelunasan)


✔️ Checkbox Uang Muka/Pelunasan:  

1. Digunakan untuk transaksi dengan pembayaran bertahap (termin) atau pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP.  

2. Jika bukan transaksi bertahap, checkbox tidak perlu dicentang.  

---

###  🚗 Tentang Faktur Pajak Uang Muka

1. Dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin sebelum penyerahan BKP/JKP atau atas transaksi tahapan pengerjaan.

2. Faktur Uang Muka pertama mencantumkan total nilai kontrak/order, yakni memuat seluruh detail transaksi barang/jasanya.  

3. Centang checkbox "Uang Muka":  

   - Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi.  

   - Isi kode faktur, tanggal faktur, dan referensi sesuai transaksi.  

4. Jika ada terdapat lebih dari 1 kali pembayaran uang muka/tahap/termin:  

   - Faktur kedua dst tetap centang tetap checkbox "Uang Muka".  

   - Harus selalu masukkan Nomor Faktur Uang Muka Pertama pada kolom Nomor Faktur.  

   - Data detil transaksi akan terisi otomatis (dari FP UM pertama sebagai patokan).

---

###💰Tentang Faktur Pajak Pelunasan  

1. Dibuat saat pelunasan atau penyerahan BKP/JKP (akhir).  

2. Centang checkbox "Pelunasan" dan input Nomor Faktur Uang Muka pertama.  

   - Sistem akan otomatis mendeteksi s.d. Faktur Uang Muka terakhir.  

3. Secara otomatis, sistem mencantumkan seluruh detail dan perhitungan transaksi 

4. PPN Pelunasan dihitung dari tarif 12% x sisa nilai DPP Nilai kontrak/Total Order setelah dikurangi total pembayaran UM dalam FP sebelum-sebelumnya.


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Siapa yang bisa menjadi penandatangan Faktur Pajak dalam regulasi pajak dan bagaimana caranya di Coretax?

Yang menjadi penandatangan Faktur Pajak adalah:  

- Nama PKP orang pribadi  

- Pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP  

Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.  


Agar dapat menjadi penandatangan di Coretax, berikut caranya:  

1️⃣ Pegawai/Pejabat dimaksud sudah bisa Login Coretax dengan NIK masing-masing.  

   - Untuk *Wanita Kawin* yang NPWP-nya gabung dengan suami, gunakan NIK istri (bukan NPWP/NIK suami).  

2️⃣ Tambahkan ke Pihak Terkait sebagai "Related Person".  

   - PIC melakukan impersonate sebagai PKP, lalu tambahkan data pegawai/pejabat tersebut di menu Pihak Terkait.

3️⃣ Tetapkan role di "Wakil/Kuasa".  

   - Klik tombol "Tetapkan role" di baris nama pihak terkait, Pilih role "TAX INVOICE SIGNER" agar dapat menandatangani Faktur Pajak.  

   - Jika ingin pegawai tersebut membuat konsep Faktur, tetapkan juga sebagai "TAX INVOICE DRAFTER".  Bila ingin diberikan role lain, sesuaikan sesuai kebutuhan.


---


📋 Catatan:  

- PKP dapat menunjuk lebih dari 1 penandatangan (Pasal 10 ayat (3) PER-03).  

- Untuk PKP Pemusatan (semua PKP saat ini di Coretax), pejabat/pegawai cabang yang sebelumnya menandatangani Faktur Pajak di cabang harus didaftarkan ulang sebagai penandatangan di Pusat jika tetap ditunjuk.  

   - Penunjukan ini dilakukan dengan menambahkan sebagai PIC TKU saat menambahkan/mengedit Tempat Kegiatan Usaha (TKU) tersebut di kolom "Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target" (bisa lebih dari 1 orang, dengan cara tab setelah mengisi NIK ybs), lalu tetapkan role yang dibutuhkan juga di Wakil/Kuasa Saya atas PIC TKU/Cabang tersebut.


---


📌 Dampak:  

1️⃣ Nama pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur akan muncul pada QR Code Faktur Pajak.  

2️⃣ Pejabat/pegawai yang ditunjuk akan turut bertanggung jawab atas Faktur Pajak yang ditandatangani (traceability and accountability).


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Apa solusi bagi Orang Pribadi tidak dapat login Coretax, karena tidak dapat Aktivasi Akun maupun Lupa Kata Sandi pada Coretax?

Akses Coretax menggunakan NIK hanya bisa dilakukan jika NIK dan NPWP telah padan.  

Namun, jika belum padan atau belum dimutakhirkan, berikut solusinya:  


1️⃣ Datang ke KPP Terdekat:  

   - Bawa KTP, NPWP, dan KK untuk proses pemadanan.  

   - Petugas akan melakukan perubahan data melalui Coretax Petugas.  


2️⃣ Langkah Petugas di Coretax:  

   - Cari NPWP dengan format "0" + NPWP Lama di modul "Registrasi" » Pencarian Wajib Pajak » Pilih.  

   - Masuk ke sub menu "Informasi Umum" wajib pajak tersebut.  

   - Klik tombol "Ubah NPWP ke NIK" di sudut kanan atas.  

   - Pastikan data identitas, termasuk nama ibu kandung, sudah sesuai.  Validasi dilakukan dengan data dukcapil.


3️⃣ Setelah Padan:  

   - Orang pribadi dapat melanjutkan proses Aktivasi Akun dan/atau Lupa Kata Sandi di Portal Wajib Pajak coretaxdjp.pajak.go.id.  


4️⃣ Jika Ada Data Lain yang Belum sesuai:  

   - Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data sendiri melalui Portal Wajib Pajak di menu "Perubahan data".


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Akun login badan di Coretax apakah bisa mengubah PIC (Superuser), menambah pihak terkait, dan melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur? Bila iya, bagaimana cara mengamankannya?

Ya, memang saat ini login Coretax badan dapat melakukan banyak hal, termasuk:  

- Mengubah PIC (Superuser)  

- Menambah pihak terkait  

- Melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur  

Namun, hal-hal yang membutuhkan penandatangan elektronik (misalnya, upload faktur atau lapor SPT) tidak dapat dilakukan menggunakan login badan tersebut.  

Oleh karena itu, login Coretax Badan:  

- Hanya boleh dipegang passwordnya oleh PIC atau orang berwenang  

- Akses ke Email/Nomor HP terdaftar juga harus dijaga, jangan diberitahukan ke pihak lain  

Pengamanan Password  

- Ubah password di menu "Manajemen Akses"  Sub menu "Ubah Kata Sandi"

Dalam hal ingin mengubah email, secara singkat bisa melalui:  

- Badan/Instansi Pemerintah: melalui menu Coretax di KPP  

- Online di Coretax melalui Menu Informasi Umum >> Edit >> Detil Kontak >> Edit  

Tambahan pengamanan:

Aktifkan "Verifikasi dua langkah" pada menu Portal Saya 


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Bagaimana tata cara permohonan validasi PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPhTB) melalui Coretax setelah 1 Januari 2025, serta apa perbedaan prosedurnya sebelum 1 Januari 2025?

Setelah pembayaran PPhTB, Wajib Pajak mengajukan permohonan validasi Suket PPhTB secara online melalui akun Coretax-nya. Kode layanan administrasi adalah AS.01-03 (validasi SSP PPh atas PHTB). Permohonan ini bersifat otomatis dan bukti Suket PPhTB diunduh langsung bila seluruh isian lengkap dan telah tervalidasi.

Pembayaran PPhTB dengan Sistem Coretax (Setelah 1 Januari 2025)
Pihak Penjual Tanah, login Coretax Pribadinya untuk:
- Buat Kode Billing untuk pembayaran KAP-KJS 411128-402 di Coretax.
- Buat/Input Permohonan Validasi PPh PHTB (LA.01-03) di Coretax.
  - Klik Submenu "Alur Kasus" dan input semua field.
  - Pilih jenis pemenuhan PPh dengan "NTPN/Pbk".
  - Input NTPN, sistem akan mengisi data otomatis.
  - Masukkan angka pembayaran (sesuai PPh terutang).
  - Submit permohonan setelah validasi sesuai.
  - Permohonan dengan NTPN akan diproses otomatis.
  - Unduh dokumen di submenu "Dokumen".
Catatan:
- Pastikan sebelum mengajukan permohonan:
  1. Pembayaran pakai kode billing dari sistem Coretax.
  2. Pembayaran sudah masuk ke Taxpayer Ledger

 Pembayaran PPhTB Sebelum 1 Januari 2025
Pihak Penjual Tanah, login DJP Onlone Pribadinya untuk:
- Validasi dilakukan melalui sistem lama (e-PHTB).
- Ajukan permohonan & pemrosesan menggunakan sistem lama.

Catatan Penting
- AS.01-03 (LA.01-03): PPh PHTB pakai NTPN/Pbk atau Bukti Potong – diproses otomatis.
- AS.01-03A (LA.01-03A): PPh PHTB dengan cara lain (SKP, Tax Amnesty, PPS, dll.) – diproses manual.
- AS.01-04 (LA.01-04): ePHTB Notaris (khusus orang pribadi notaris terdaftar via AHU/BPN).  
  - Hanya bisa NTPN/Pbk atau Bukti Potong.
  - Pembayaran harus di sistem Coretax.
  - Data pembayaran wajib sudah ada di Taxpayer Ledger.


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
CORETAX
Menampilkan 51 - 60 dari 90 data