Tanya Jawab
Pertanyaan dan solusi terkait perpajakan
Pertanyaan dan solusi terkait perpajakan
Pembuatan Kode Billing melalui menu Bayar di DJP Online masih berlaku atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya:
Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.
❌ Tidak termasuk dapat dibuat melalui DJP Online adalah billing atas:
1. Pembayaran Pajak dengan Masa atau Tahun Pajak 2025 dst.
- Pembuatan Kode Billing melalui Coretax melalui 3 Cara:
» Pembayaran pajak terkait SPT → harus Submit & Pay SPT untuk membentuk Billing
Contohnya: 411211-100, 411124-100
» Tidak terkait SPT → melalui modul "Pembayaran" » "Layanan Mandiri Kode Billing"
Contohnya: PPh Final UMKM 411128-420, Angsuran PPh Pasal 25 (411126-100/411125-100), PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan 411128-402
» Tagihan dan Ketetapan: (dijelaskan di bawah)
2. PPh Final Pengalihan Tanah & Bangunan 🏠:
Pembuatan kode billing harus di Coretax, meskipun transaksinya atau masa/tahun pajaknya di tahun 2024 atau sebelumnya.
Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.
Langkah:
Pada Coretax, kode billing harus dibuat dengan NPWP/NIK yang sudah terdaftar pada sistem. Dalam hal Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai WP namun memiliki kewajiban pembayaran PHTB, silakan registrasikan NIK Orang Pribadi tersebut melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak "Daftar Disini" di menu Login Coretax lalu kemudian pilih "Hanya Registrasi".
3. Tagihan & Ketetapan Pajak📋 :
Seluruh ketetapan pajak harus dibuatkan kode billing melalui Coretax meskipun masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya
Contoh: Bayar SKP/STP pajak yang diterbitkan tahun 2022 harus lewat Coretax.
Langkah:
* Untuk membayar surat tagihan pajak, buka menu pembayaran dan pilih "layanan pembuatan kode biling atas tagihan pajak".
* Pilih tagihan pajak yang ingin Anda bayar dan klik "buat kode biling".
* Satu kode biling dapat digunakan untuk membayar banyak jenis pajak atau banyak tunggakan pajak.
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Untuk dapat melakukan upload Faktur Pajak, hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama atau Wakil/Kuasa yang sudah diberikan wewenang (Role) penanda tangan Faktur Pajak (tax invoice).
Mohon pastikan PIC Utama telah memberikan role yang sesuai kepada Wakil/Kuasa melalui Login Coretax PIC Utama, kemudian Impersonate sebagai Badan PKP, kemudian masuk ke Menu "Wakil/Kuasa Saya", sehingga Pegawai/Wakil/Kuasa tersebut telah memperoleh role sebagai taxinvoice signer.
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Tidak bisa. Penjelasan sebagai berikut:
📥 Ketentuan Umum Pengkreditan Pajak Masukan:
• Pasal 375 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024:
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, kecuali untuk Dokumen Tertentu Pajak Masukan (Pasal 376 ayat (1)).
• Untuk Dokumen Tertentu, Pajak Masukan masih dapat dikreditkan dalam 3 Masa Pajak berikutnya setelah masa dokumen tersebut dibuat.
📅 Pengkreditan Pajak Masukan Januari 2025:
• Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2025: Hanya Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh penjual dalam Masa Pajak Januari 2025.
• Faktur Pajak Masukan dari Oktober, November, dan Desember 2024:
o Hanya dapat dikreditkan dalam masa pajak yang sama atau sampai dengan Masa Desember 2024.
o Tidak dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2025.
🤑 Kompensasi Lebih Bayar:
• Jika terdapat Lebih Bayar atas pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak 2024 tersebut, Wajib Pajak dapat mengkompensasi lebih bayar tersebut dan datanya akan dimigrasi Kompensasi ke Masa Pajak 2025 di sistem Coretax dalam waktu 1 hari sinkronisasi.
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Ya. Setelah Coretax diimplementasikan, aplikasi e-Registration untuk penerbitan sertifikat elektronik versi legacy masih dilakukan. Khususnya dalam rangka kebutuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada aplikasi legacy, atas masa pajak, bagian tahun pajak dan/atau tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
@FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Sertifikat elektronik lama (.p12) untuk keperluan e-Faktur Desktop, web-eFaktur, eBupot Unifikasi, harus diperpanjang agar tetap dapat menggunakan layanan tersebut untuk kewajiban pajak atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
@FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
PIC Utama dapat delegasikan satu atau lebih peran tertentu kepada satu atau lebih pegawai, pengurus, atau kuasa melalui menu "My Representatives".
Peran ini terbagi menjadi dua kelompok besar:
📥 DRAFTER: Pembuat Konsep SPT, Bukti Potong, dan Faktur Pajak.
📝 SIGNER: Penandatangan SPT, Bukti Potong, dan Faktur Pajak.
Dengan pembagian peran ini, perusahaan bisa lebih efisien mengatur dan membatasi hak akses kewajiban perpajakan. Tugas jadi lebih jelas, aman, dan sesuai tanggung jawab masing-masing.
@FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Solusi Jika Karyawan yang Menangani e-Faktur Sedang Cuti Panjang
Ketika karyawan yang biasa mengurus e-Faktur sedang cuti panjang seperti cuti hamil, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Tunjuk Pengganti Sementara🧑💻
Perusahaan bisa menunjuk pengganti sementara melalui sistem Coretax. PIC (Person in Charge) dapat memberikan akses kepada pengganti dengan menggunakan fitur “My Representative” atau “Wakil/Kuasa Saya”.
Yang perlu diperhatikan: ✅
- Terdaftar di Coretax: Pengganti harus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar di sistem.
- Proses Pendaftaran: PIC harus mendaftarkan pengganti sebagai Pihak Terkait (Related Parties) di Coretax sebelum memberikan akses.
- Akses Terbatas: Peran yang diberikan dapat dibatasi sesuai kebutuhan perusahaan, misalnya hanya untuk membuat atau mengelola e-Faktur.
2. Jangan Gunakan Akun Karyawan yang Cuti 🚫
Penggunaan akun pribadi karyawan yang sedang cuti dilarang keras. Selain melanggar aturan keamanan data, ini juga berisiko terjadi penyalahgunaan data penting perusahaan. Setiap akun di Coretax hanya boleh diakses oleh pemilik aslinya.
3. Cabut Akses Setelah Cuti Berakhir 🔐
Setelah karyawan yang bersangkutan kembali bekerja, PIC bisa mencabut akses pengganti melalui fitur “Manage Access” di Coretax. Dengan begitu, karyawan tersebut bisa kembali mengelola e-Faktur sesuai dengan perannya semula.
4. Gunakan Jasa Konsultan Pajak (Opsional) 🏢
Jika perusahaan tidak memiliki pengganti internal yang sesuai, mempekerjakan konsultan pajak profesional adalah solusi yang bisa dipertimbangkan. Pastikan konsultan tersebut terdaftar resmi di SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) agar proses perpajakan tetap sesuai aturan.
Kesimpulan:
Dengan langkah-langkah di atas, perusahaan dapat memastikan operasional pajak tetap berjalan aman dan sesuai aturan, meskipun ada karyawan yang sedang cuti panjang. Data tetap terlindungi, pajak tetap terkelola dengan baik, dan perusahaan tetap patuh pada regulasi yang berlaku.
@FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Sistem DJP Online Masih Digunakan:
🗓 Pajak Tahun 2024 dan Sebelumnya:
Pelaporan dan pembayaran SPT untuk pajak tahun 2024 ke bawah tetap pakai DJP Online.
Contoh: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 atau SPT Masa PPN November 2024 harus lewat DJP Online.
💳 Kode Billing 2024:
Masih berlaku, tapi pembayaran harus pakai DJP Online, bukan Coretax.
Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.
📂 Migrasi Data:
Data pembayaran dari DJP Online akan dipindahkan ke Coretax dan harus muncul di Taxpayer Ledger supaya bisa digunakan untuk pembayaran/pengembalian pajak.
Contoh: Pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2023 di DJP Online akan dimigrasi ke Coretax agar bisa dipakai di tahun 2025.
🎯 Pengecualian: Wajib Pakai Coretax Sejak Awal:
🏠 PPh Final Tanah & Bangunan:
Semua proses pembuatan kode billing dan pembayaran pakai Coretax, meski transaksinya di tahun 2024.
Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.
📋 Tagihan & Ketetapan Pajak:
Pembayaran ini langsung diproses di Coretax, meski tagihannya untuk tahun sebelum 2025.
Contoh: Bayar SKP pajak tahun 2022 tetap harus lewat Coretax.
✅ Kesimpulan:
» DJP Online masih digunakan untuk pajak tahun 2024 dan sebelumnya selama masa transisi.
» Coretax langsung digunakan untuk pajak tanah & bangunan serta pembayaran tagihan dan ketetapan.
» Info lengkap akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan PMK 81.
@FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Setelah login dengan NPWP 16 digit atau NIK di Coretax, seorang pengurus atau wakil/kuasa yang ingin bertindak sebagai atas nama Badan, misalnya untuk buat FP, BP, atau pelaporan SPT Badan, sesuai peran yang diberikan, harus memastikan telah memilih NPWP badan bersangkutan pada bagian pilihan "Wajib Pajak" di dropdown yang ada (Gambar1)
Contoh, Raka login akun CORETAX-nya » Pilih wajib pajak "PT NYA RAKA" di kanan atas coretaxnya. .
Hal ini disebut "impersonating" atau bertindak selaku/mewakili. Selama impersonating, terdapat bar biru sebagai tanda sedang aktif bertindak/mewakili atas nama Wajib Pajak lain. (Gambar 2)
@FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax