Materi
Materi dan panduan terkait perpajakan
Materi dan panduan terkait perpajakan
Proses permohonan validasi PPh pengalihan hak tanah bangunan (PPhTB) melalui Coretax.
Pembayaran PPhTB dengan Sistem Coretax (Setelah 1 Januari 2025)
Pihak Penjual Tanah, login Coretax Pribadinya untuk:
- Buat Kode Billing untuk pembayaran KAP-KJS 411128-402 di Coretax.
- Buat/Input Permohonan Validasi PPh PHTB (LA.01-03) di Coretax.
- Klik Submenu "Alur Kasus" dan input semua field.
- Pilih jenis pemenuhan PPh dengan "NTPN/Pbk".
- Input NTPN, sistem akan mengisi data otomatis.
- Masukkan angka pembayaran (sesuai PPh terutang).
- Submit permohonan setelah validasi sesuai.
- Permohonan dengan NTPN akan diproses otomatis.
- Unduh dokumen di submenu "Dokumen".
Catatan:
- Pastikan sebelum mengajukan permohonan:
1. Pembayaran pakai kode billing dari sistem Coretax.
2. Pembayaran sudah masuk ke Taxpayer Ledger
Pembayaran PPhTB Sebelum 1 Januari 2025
Pihak Penjual Tanah, login DJP Onlone Pribadinya untuk:
- Validasi dilakukan melalui sistem lama (e-PHTB).
- Ajukan permohonan & pemrosesan menggunakan sistem lama.
Catatan Penting
- AS.01-03 (LA.01-03): PPh PHTB pakai NTPN/Pbk atau Bukti Potong – diproses otomatis.
- AS.01-03A (LA.01-03A): PPh PHTB dengan cara lain (SKP, Tax Amnesty, PPS, dll.) – diproses manual.
- AS.01-04 (LA.01-04): ePHTB Notaris (khusus orang pribadi notaris terdaftar via AHU/BPN).
- Hanya bisa NTPN/Pbk atau Bukti Potong.
- Pembayaran harus di sistem Coretax.
- Data pembayaran wajib sudah ada di Taxpayer Ledger.
Buku Panduan Singkat Coretax v.1
Buku Manual Coretax 2024 - 22 SPT PPh Badan Migas Dolar Amerika Serikat
Buku Manual Coretax 2024 - 21 Pemeriksaan Bukti Permulaan
Buku Manual Coretax 2024 - 19 Layanan Wajib Pajak
Buku Manual Coretax 2024 - 18 Seri TAM
Buku Manual Coretax 2024 - 17 Seri Pembayaran
Buku Manual Coretax 2024 - 16 SPT PPh Badan
Buku Manual Coretax 2024 - 15 Pelaporan SPT Tahunan PPh OP
Buku Manual Coretax 2024 - 14 SPT Masa PPN