Tanya Jawab
Pertanyaan dan solusi terkait perpajakan
Pertanyaan dan solusi terkait perpajakan
⬇️ Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak masukan (PIB dan termasuk PIB Konsolidasi)
1️⃣ Masuk ke Menu Dokumen Lain.
2️⃣ Pilih sub-menu Pajak Masukan.
3️⃣ Klik Tindakan Lainnya.
4️⃣ Klik Create From Interface.
5️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
6️⃣ Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
7️⃣ Klik Membuat, sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.
🔼 Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak keluaran (PEB dan termasuk PEB Konsolidasi)
1️⃣ Masuk ke Dokumen Lain → Pajak Keluaran.
2️⃣ Klik Prepopulated.
3️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
4️⃣ Pilih Prepopulated Data → Prepopulated PEB.
5️⃣ Klik Membuat.
6️⃣ Tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
7️⃣ Jika berhasil, lakukan refresh melalui tombol refresh yang disediakan.
⚠️ Catatan Penting
✅ Pastikan NPWP Pemilik Barang adalah NPWP yang digunakan untuk Prepopulated Data.
✅ Setelah data ter-prepopulated, semua Dokumen Lain (Masukan & Keluaran) akan tercatat pada kolom "Perekam" sebagai "DJBC".
✅ Lakukan penarikan data dokumen lain (keluaran & masukan) secara berkala, misalnya mingguan.
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Untuk menjaga kerahasiaan antara pegawai yang bertugas membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 pada level gaji yang berbeda, silakan menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah pemisahan akses yang dibutuhkan, meskipun alamatnya sama.
🙊 Pengaturan Akses TKU untuk Memisahkan Bukti Potong
— Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (mis. 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26).
— Syarat agar akses terpisah:
✅ PIC TKU tersebut hanya ditambahkan dalam TKU tersebut (tidak sebagai pihak terkait di pusat).
✅ Penambahan PIC TKU dilakukan melalui menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit", bukan melalui menu "Edit Pihak Terkait".
✅ Setiap TKU dapat memiliki lebih dari 1 PIC.
✅ Pemberian role akses PIC TKU dilakukan di menu "Wakil/Kuasa Saya" di login PIC atau Login Badan.
⚠️ Penting:
Signer/Drafter SPT (ARTICLE_21/26) hanya diberikan kepada pihak berwenang dalam pengelolaan pegawai secara keseluruhan, karena mereka dapat melihat semua Bukti Potong PPh 21 yang dibuat di seluruh TKU.
—
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Ya, bukti pemotongan bulanan pegawai tetap (BPMP) tidak memerlukan cetakan dokumen (PDF).
📌 Penjelasan:
- Proses bisnis BPMP di Coretax berbeda dengan sistem e-Bupot 21 Legacy (DJP Online).
- Penerima penghasilan yang dipotong akan langsung menerima notifikasi di TP Portalnya setelah pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja.
- Tidak ada fitur unduhan PDF karena BPMP tidak dirancang untuk dicetak seperti bukti potong lainnya.
📜 Aturan terkait akan diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK 81/2024.
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun atau bekerja hingga Desember, di Masa Pajak Akhir tersebut cukup dibuatkan Bukti Pemotongan Tahunan A1 (BP A1) dan tidak perlu Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).
🔹 Saat perekaman BP A1 di Masa Pajak Akhir:
✅ Tidak ada isian penghasilan masa pajak akhir.
✅ Penghasilan Masa Pajak Akhir terhitung otomatis ke Lampiran IB di SPT Masa PPh 21.
✅ Penghasilan Bruto dalam Lampiran IB = Total Penghasilan Bruto Setahun/Bagian Tahun pada BPA1 — Penghasilan Bruto pada BPMP yang telah diterbitkan.
‼️ Bila buat BPMP dan A1 dalam Masa Pajak yang sama: pasti akan muncul error "Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu.
✨ Kesimpulan:
- Penghasilan yang belum terlapor dalam BPMP di masa pajak akhir akan otomatis masuk dalam IB hasil perhitungan otomatis.
- Pegawai tetap yang sudah dibuatkan BP A1 di masa pajak akhir tidak perlu lagi dibuatkan BPMP
—
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
erdapat perubahan dengan prinsip seamless dalam Kode Billing di Coretax, khususnya terkait Kode Billing terkait SPT, seperti PPh Pasal 21/Unifikasi/PPN
✅ Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21 Setelah Coretax
📌 Dlakukan melalui sistem Coretax, berlaku untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya.
📌 Kode billing dibuat setelah Wajib Pajak membuat draft SPT Masa PPh Pasal 21. Setelah draft selesai (semua data dipastikan sudah siap dilaporkan), muncul tombol "Bayar dan Lapor" untuk pembayaran dan pembayaran.
⚠️ Tombol Bayar dan Lapor sementara dihilangkan karena masih terdapat perbaikan. Bila masa perbaikan selesai, pastikan bahwa yang mengakses SPT adalah signer SPT/PIC
📌 Setelah klik "Bayar dan Lapor". Wajib Pajak akan diberikan pilihan Kode Billing atau menggunakan Deposit.
📌 Jika tidak memiliki saldo deposit, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing baru dan SPT akan masuk ke status menunggu pembayaran serta tidak dapat dilakukan pembatalan, kecuali kode billing daluarsa atau dibayar lalu SPT dibetulkan lagi.
📆 Masa Aktif Kode Billing
📌 Kode billing berlaku 7 hari. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, kode billing akan kadaluarsa dan harus dibuat ulang. Selain itu, SPT akan masuk kembali menjadi draft.
📌 Untuk instansi pemerintah, pembayaran dilakukan dengan kode billing deposit, yang akan dipindahbukukan otomatis (PBK) saat SPT Masa PPh 21 dilaporkan. Update jelasnya akan disampaikan sesegara mungkin.
📋 Langkah-Langkah Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21
1️⃣ Buat Draft SPT
- Masuk ke modul SPT dan buat konsep SPT Masa PPh Pasal 21.
2️⃣ Klik "Bayar dan Lapor"
- Setelah draft dipastikan sudah benar, pilih tombol "Bayar dan Lapor".
3️⃣ Pilih Metode Pembayaran
- Jika memiliki saldo deposit, sistem akan menawarkan opsi penggunaan deposit pajak.
- Jika tidak ada saldo deposit, sistem akan menerbitkan kode billing baru.
4️⃣ Lakukan Pembayaran
- Bayar kode billing sebelum masa aktif habis.
5️⃣ Status SPT
- Setelah pembayaran berhasil, status SPT berubah menjadi "Telah Disampaikan".
Tanggal pelaporan SPT
- Jika menggunakan Kode Billing, tanggal lapor SPT adalah tanggal kode billing dibayarkan.
- Jika deposit, tanggal lapor SPT adalah tanggal kapan submit and pay. Pastikan saldo deposit cukup senilai pajak terutang dalam SPT tersebut. Tidak bisa ditambal/setengah dengan Kode Billing.
💡 Catatan:
✅ Pembuatan kode billing secara mandiri untuk kewajiban terkait SPT tidak disediakan, melainkan hanya dengan deposit atau pembayaran tagihan pajak atau tagihan yamg tidak terikat SPT (PPh final UMKM, PPN KMS, Angsuran PPh 25)
✅ Tidak perlu input manual NTPN, karena data pembayaran akan terintegrasi otomatis dengan data SPT.
✅ Jika masih ada kendala, hubungi Kring Pajak 1500 200 atau helpdesk KPP terdekat.
---
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
⚠️ Perhatian bagi PKP yang bertanya mengenai faktur yang tidak ditemukan, padahal sudah diterbitkan dari eFaktur Desktop oleh lawan transaksi.
1️⃣ Data Faktur Masa Januari 2025 yang dibuat di e-Faktur Desktop dimigrasikan ke Coretax dalam H+2 setelah diterbitkan.
2️⃣ Perbedaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) antara e-Faktur Desktop & Coretax:
- NSFP di Desktop masih 16 digit
- NSFP di Coretax menjadi 17 digit
- Saat migrasi dari Desktop ke Coretax, sistem menambahkan angka "9" pada digit ke-5 agar menjadi 17 digit secara otomatis.
Contoh Perubahan NSFP:
🔺 di e-Faktur Desktop (16 digit) → 0400032527031169
🔻 di Coretax (17 digit) → 04009032527031169
3️⃣ Tips Mencari Faktur di Coretax
- Saat WP mencari faktur masa Januari 2025 di Coretax, gunakan nomor faktur versi 17 digit sesuai aturan di poin 2. Pastikan pencarian juga dilakukan setelah H+2 dari tanggal penerbitannya. Bila mencari sebelum tanggal migrasi atau mencari dengan nomor faktur menggunakan 16 digit, pasti tidak ketemu.
4️⃣ Khusus NSFP untuk Faktur 15-19 Januari 2025
- Faktur yang diterbitkan antara 15-19 Januari 2025 di Desktop belum mengikuti aturan 17 digit.
- Solusi:
✅ NSFP akan diperbarui secara otomatis oleh sistem mengikuti aturan di poin 2.
✅ WP dapat mengecek secara berkala untuk memastikan NSFP telah berubah menjadi 17 digit.
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax
✅ Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewa Tanah & Bangunan
📌 Wajib dilakukan dalam hal penyewa bukan pemotong pajak.
📌 Penerima penghasilan (yang menyewakan) wajib menyetor sendiri PPh Final 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
📌 Pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
🔸 Contoh Kasus
➡️ *Ibu Rindang menyewa tanah/bangunan dari Pak Barkat*. Karena Ibu Rindang bukan pemotong pajak, maka Pak Barkat wajib menyetor sendiri PPh Final 10% dari penghasilan sewa yang diterima.
⚙️ Alur Penyetoran Sendiri di Coretax
❌ Sebelum Coretax:
1️⃣ Membuat kode billing terlebih dahulu.
2️⃣ Melakukan penyetoran.
3️⃣ Merekam penyetoran secara manual di SPT Masa Unifikasi.
✔️ Setelah Coretax (Disederhanakan! ✅)
1️⃣ Membuat Bukti Potong "Penyetoran Sendiri" di Coretax.
2️⃣ Melaporkan SPT Masa Unifikasi langsung di masa pajak diterimanya penghasilan.
3️⃣ Membuat Kode Billing atau melunasi dengan Deposit saat pelaporan.
4️⃣ Pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, meskipun pelaporan SPT Masa Unifikasi bisa dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.
🖥 Teknis Pembayaran dan Pelaporan:
- Pembuatan kode billing atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan oleh penerima penghasilan non PKP dilakukan dengan cara setor sendiri, dimulai dari:
1️⃣ Login coretax dan akses menu e-bupot ➡️ Pilih submenu Penyetoran Sendiri.
2️⃣ Buat ebupot setor sendiri (isi seluruh fields) ➡️ submit dan terbitkan.
3⃣ Buat konsep SPT masa unifikasi di menu Surat Pemberitahuan (SPT).
4⃣ Cek dan pastikan data bupot sudah prefil (termasuk transaksi lain, bila ada).
5⃣ Klik tombol "bayar dan lapor" untuk membentuk kode billing 411128-403 (PPh Final atas sewa tanah/bangunan).
💻 Sistem akan memberikan informasi:
✅ Jika WP mempunyai saldo deposit yang mencukupi, maka pembayaran dapat menggunakan deposit ➡️ saat memilih deposit, maka saldo deposit terdebet otomatis ke PPh final sewa tanah/bangunan, bukti pemindahbukuan diterbitkan secara otomatis ➡️ cek folder dokumen.
✅ Jika saldo deposit tidak mencukupi atau mencukupi namun tetap akan membuat kode billing ➡️ lanjutkan pembuatan kode billing dan lakukan pembayaran.
📢 Penting!
📌 Wajib Pajak disarankan menyetor lebih awal menggunakan Deposit, agar tidak lupa setor sebelum batas tanggal 15.
📌 Tidak ada lagi KJP-KJS 411128-403 di menu Pembayaran Kode Billing Mandiri.
📌 WP OP yang menyetor sendiri tetap wajib lapor SPT Masa Unifikasi di masa diterimanya penghasilan sewa disetor sendiri sesuai PMK-394 Tahun 1996.
📌 Logika penyetoran sendiri ini juga berlaku terhadap penghasilan final setor sendiri lain yang telah diatur sendiri seperti
— Jasa Konstuksi
— Dividen yang diterima Orang Pribadi yang tidak dilakukan investasi PMK-18 Tahun 2021 dsbnya
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
🔹 Apa Itu Status Nonaktif?
Status Nonaktif adalah status Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang Nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP Nonaktif.
📌 Terminologi Baru: Istilah "Non-Efektif" (NE) diubah "Nonaktif" di Coretax.
🔎 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai Nonaktif:
👨🦳🧓🏻 Wajib Pajak Orang Pribadi:
— Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas.
— Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP.
— WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat SPLN.
— Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
— Kriteria lain yang ditetapkan PERDIRJEN
🏠 Wajib Pajak Badan:
— Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
— Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN
🏛 Wajib Pajak Instansi Pemerintah:
— Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
— Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN
🔹 Cara ajukan Permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif (NE) di Coretax
1️⃣ Login ke Coretax
➝ Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda.
2️⃣ Pilih menu "Portal Saya"
➝ Setelah login, cari dan klik menu "Portal Saya" pada halaman utama Coretax.
3️⃣ Akses menu "Perubahan Status"
➝ Di dalam Portal Saya, temukan dan klik "Perubahan Status"
4️⃣ Pilih "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif"
➝ Klik "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif" untuk mengajukan penetapan status WP nonaktif.
5️⃣ Isi formulir permohonan
➝ Anda akan diarahkan ke halaman "Penonaktifan Status Wajib Pajak"
➝ Isi "Alasan Nonaktifasi" sesuai kebutuhan, misalnya untuk istri yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami, pilih "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami"
➝ Isi "Upload PDF dokumen pendukung atas alasan non aktifasi", misalnya untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload PDF berisi KTP suami dan istri dan KK
6️⃣ Lengkapi pernyataan wajib pajak
➝ Pada bagian "Pernyataan", centang checkbox yang tersedia.
7️⃣ Kirim permohonan
➝ Klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan permohonan.
📌 Pantau Status Permohonan
Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui modul "Portal Saya" > "Kasus Saya" > Klik "Pilih" pada jenis kasus "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal)" > Pastikan pada subtab "Alur Kasus" tertulis: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."
⏳ Jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
📌 Informasi Tambahan Terkait Nonaktif:
😴 Pengajuan Status Nonaktif
- Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan atas permintaan WP atau secara jabatan oleh DJP.
🥰 Pengaktifan Kembali Nonaktif
- WP wajib mengajukan kembali status aktif jika tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif.
- KPP dapat mengaktifkan kembali secara jabatan atau melalui permohonan WP.
- Sistem akan otomatis mengaktifkan kembali WP yang melakukan pembayaran pajak atau melaporkan SPT.
📋 Implikasi Status Nonaktif pada SPT
- Surat Teguran tertulis tidak berlaku untuk WP berstatus nonaktif.
🗑 Penghapusan NPWP
- Wajib Pajak Nonaktif dapat mengajukan hapus NPWP jika memenuhi kriteria tertentu.
- Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan oleh KPP.
—
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
👛 Definisi dan Manfaat Deposit
Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentu, sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan. Layaknya dompet elektronik tapi berisi saldo pajak.
💰 Kode Akun Pajak Deposit: 411618-100
✔️ Manfaat Deposit: Penggunaan Deposit Pajak dalam pelunasan Pajak dapat mencegah WP dari sanksi keterlambatan bayar, misalnya untuk pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak dapat mengisi deposit agar pelaporan SPT melewati tanggal 15 tidak terhitung terlambat setor, karena tanggal pengisian deposit tsb diakui sebagai tanggal pembayaran dalam SPT tersebut.
🤑 Cara Pengisian Deposit Pajak:
✅ Pembayaran dengan membuat Kode Billing via modul "Pembayaran" » "Layanan Mandiri Kode Billing"
Contoh:
Wajib Pajak ingin mengisi deposit untuk dapat digunakan kemudian saat Lapor dan Bayar SPT (Masa PPh, PPN, atau SPT Tahunan).
→ Tanggal pembayaran SPT = tanggal pengisian deposit (Bukan saat digunakan di SPT).
→ Tanggal lapor SPT yang menggunakan deposit adalah tetap tanggal kapan Submit and Pay
✅ Pemindahbukuan via modul "Pembayaran" » "Permohonan Pemindahbukuan"
Contoh:
Wajib Pajak ingin membayar PPh final atas pengalihan tanah bangunan 411128-402 menggunakan Depositnya. Karena pembayaran ini tidak terikat SPT. maka WP dapat melakukan Permohonan PBK dari Deposit ke PPh final tersebut.
→ Tanggal pembayaran diakui sesuai tanggal SSP pengisian deposit, bukan tanggal PBK.
✅ Sisa kelebihan pembayaran pajak atau imbalan bunga dalam SKPKPP
Contoh:
Wajib Pajak diterbitkan SKPKPP baik atas hasil penelitian pengembalian pendahuluan (SKPPKP) atau pemeriksaan (SKPLB). jika masih ada sisa lebih bayar setelah pelunasan utang pajaknya, WP akan dikirimkan surat konfirmasi untuk memutuskan apakah sisa tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak WP lain dan/atau dimasukkan ke akun deposit. Bila tidak setuju, akan dikirim ke rekening Wajib Pajak, namun bila setuju ke deposit, penerbitan SKPKPP akan menambah saldo deposit.
→ Tanggal pengisian sesuai tanggal penerbitan SKPKPP.
💸 Penggunaan Deposit Pajak:
✅ Pelunasan kewajiban pajak apa pun, namun tidak termasuk deposit untuk penambahan saldo pada mesin teraan meterai digital Bea Meterai
✅ Pembayaran SPT Kurang Bayar → Sistem memprioritaskan saldo deposit yang lebih dulu disetor.
✅ Pelunasan kewajiban atas pembayaran tidak terikat SPT, seperti pembayaran angsuran PPh 25/PPh Final UMKM atau tunggakan pajak
✅ Penyampaian SPT Kertas → Pemindahbukuan atas SPT yang disampaikan secara kertas mengharuskan ada deposit dan akan dipindahbukukan oleh petugas SPT kertas diterima.
⚠️ Catatan:
⚠️Deposit pajak tidak bisa digunakan setengah-setengah dengan pembayaran melalui billing saat Submit and Pay SPT
⚠️ Jika ingin menggunakan deposit, harus full sesuai jumlah pajak yang terutang.
🪙 Pemindahbukuan Deposit Pajak:
✅ Pemindahbukuan dilakukan otomatis oleh sistem saat penggunaan.
✅ Bukti Pemindahbukuan (PBK) diterbitkan sebagai tanda pencatatan pajak di buku besar.
✅ Metode First In First Out (FIFO) → Deposit paling lama akan digunakan lebih dahulu.
⬅️ Pengembalian Deposit Pajak:
✅ Saldo Deposit dapat dimintakan kembali melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
✅ Berlaku untuk:
🔸 Pembayaran pajak yang bukan objek pajak yang terutang
🔸 Pembayaran pajak yang ternyata tidak seharusnya dilakukan
🔸 Sisa deposit yang tidak digunakan
✅ Deposit tetap dapat digunakan di tahun pajak berikutnya (carry over) tanpa perlu pemindahbukuan ulang.
✨ Lain-lain:
✅ Bisa digunakan untuk pembayaran pajak dalam USD bagi WP yang mendapatkan izin pembukuan dalam bahasa Inggris.
✅ Pemberitahuan isi ulang deposit akan muncul saat Wajib Pajak mengklik "Lapor Bayar" di SPT/menggunakan deposit untuk buat kode billing.
✅ Penggunaan deposit dilakukan dengan otorisasi WP, kecuali kondisi tertentu yang dapat dilakukan secara jabatan.
—
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Selain memastikan bahwa kata sandi dan akses email yang terdaftar di Coretax hanya diketahui oleh orang yang berkepentingan, pengguna Coretax dapat menambahkan fitur "Verifikasi Dua Langkah (2FA)" sebagai pengaman ekstra saat login.
Berikut cara mengaktifkannya:
1️⃣ Aktifkan 2FA di Coretax
- Login Coretax dan masuk landing page (Ikhtisar Profil Wajib Pajak)
- Cek menu di kiri halaman, pilih submenu Verifikasi Dua Langkah
- Aktifkan toggle "Diaktifkan" ✅
- Pilih "Authentication App" karena lebih aman dan lebih cepat
- Klik Lanjut ▶️
2️⃣ Scan QR Code dengan Google/Microsoft Authenticator
- Buka Google Authenticator atau Microsoft Authenticator di HP 📱
- Tambahkan akun dengan scan barcode (QR Code) 📸
- Masukkan kode 6 digit "eTaxIndonesia" ke Coretax
- Klik Lanjut ▶️
3️⃣ Konfirmasi & Selesai
- Jika konfigurasi berhasil, akan muncul notifikasi Success ✅
- Klik Selesai ▶️
- Saat login kembali ke Coretax, masukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator
✨ Keamanan akun lebih terjamin dengan 2FA. Pastikan hanya Anda yang bisa mengakses akun pajak Coretax.
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax