Apa Masalah Yang Anda Hadapi?

Pencarian Tanya Jawab

Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax? Apakah sama dengan NPWP Cabang?

Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang.  

πŸ“Œ Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak  

πŸ”Ή Sebelum Coretax – Masa Transisi:  

βœ… NPWP Cabang masih berlaku di aplikasi legacy untuk pelaporan SPT Masa sebelum Tahun Pajak 2025.  

βœ… Cabang masih dapat mengakses aplikasi legacy untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum 2025.  


πŸ”Ή Setelah Coretax – Tahun Pajak 2025:  

βœ… NPWP Cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, melainkan kewajibannya dipusatkan di NPWP Pusat.  

βœ… Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi pengganti NPWP Cabang.  


πŸ“Œ Dari Sisi Tempat Terdaftar  

πŸ”Ή Pemusatan Otomatis:  

βœ… NPWP Cabang yang terdaftar sebelum Coretax dikonversi menjadi NITKU (Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha) dan secara otomatis pindah ke KPP tempat pusatnya terdaftar.  


πŸ”Ή Masa Transisi:  

βœ… NPWP Cabang tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya (pelaporan/pembetulan) untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya melalui aplikasi legacy.  

βœ… Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau Unifikasi dilakukan sesuai aplikasi lama tetapi tetap diawasi oleh KPP Pusat terdaftar.  

βœ… Permohonan Layanan Administrasi NPWP Cabang hanya tindaklanjuti KPP Pusat Terdaftar, misalnya perpanjangan Sertifikat Elektronik aplikasi legacy atau perubahan data email/no h di aplikasi Legacy (DJP Online). Selebihnya untuk data di Coretax, melalui Coretax pusat.


πŸ“Œ Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)  

βœ… Setiap TKU diberikan Nomor Identifikasi TKU (NITKU) untuk kemudahan identifikasi alamat dan pembagian administrasi/akses perpajakan.  

βœ… Bagi Instansi Pemerintah: NITKU menggantikan Kode Subunit.  

βœ… NITKU wajib digunakan untuk dokumen perpajakan, seperti:  

β€” Faktur Pajak (FP 06)  β†’ NITKU Penjual VAT refund

β€” Faktur Pajak (FP 07) β†’ PPN Tidak Dipungut atas pembelian cabang di Kawasan Tertentu; Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU Cabang Pembeli (Cfm PER-03 sttd PER-11 2022) 

β€” Bukti Potong PPh 21 dan Unifikasi β†’ Cabang yang membayar gaji/penghasilan: Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU cabang tersebut (Cfm Pasal 2 PMK-168)

βœ… Diluar ketentuan khusus, penggunaan NITKU cabang bersifat opsional sesuai kebutuhan identifikasi dan administrasi WP.


πŸ“Œ Pendaftaran TKU di Coretax  

πŸ”Ή Sebelum Coretax:  

βœ… NPWP Cabang didaftarkan melalui KPP tempat cabang berada dan membutuhkan penelitian petugas.  


πŸ”Ή Setelah Coretax:  Terdapat penyederhanaan.

βœ… Pusat diberikan NITKU default NPWP 16 digit + 6 digit 0 (000000)

βœ… TKU Cabang dapat ditambahkan langsung oleh PIC Pusat melalui Coretax tanpa perlu penelitian petugas.  

βœ… Regulasi PMK-81: TKU Cabang harus didaftarkan oleh Pusat untuk:  

  - Kantor Cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, tempat kegiatan sejenis (produksi, distribusi, pemasaran, manajemen atau berupa Objek Pajak PBB).  

  - Tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak 

βœ… Setiap TKU memiliki PIC TKU tersendiri, di mana akses PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU tersebut.  


πŸ“Œ Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan  

βœ… Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022):  

πŸ”Ή Secara umum: Identitas penjual dan pembeli menggunakan NPWP Pusat dan alamat NITKU pusat (tetap perhatikan syarat material sebenarnya/sesungguhnya).  

πŸ”Ή Namun, Jika pembeli berupa cabang berada di Kawasan Berikat (FP 07) dan PPN diberikan fasilitas Tidak Dipungut β†’ Tetap menggunakan NPWP Pusat, tetapi dengan NITKU cabang pembeli di Kawasan Berikat tsb.  


βœ… Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023):  

πŸ”Ή Pemotong pajak bisa Pusat atau Cabang, sesuai dengan lokasi pembayaran penghasilan/gaji.  

πŸ”Ή NITKU cabang wajib dicantumkan dalam bukti potong yang dibuat oleh cabang yang membayar gaji.  

Hal ini termasuk pemotongan PPh unifikasi.


⚠️ Warning: penjelasan dapat berubah (subject to change). Tunggu PERDIRJEN transisi yang mengatur lebih jelasnya.

⏳ To be continued di FAQ selanjutnya...

πŸ“Œ Pembagian Akses & Isu Kerahasiaan, Cara penambahan TKU, Pembuatan Kode Billing

β€”

Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Apa saja Role Akses yang dapat diberikan kepada wakil/kuasa di Coretax?

I. Role Terkait SPT 

πŸ”Ή SPT Masa Bea Meterai  

- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_DRAFTER β†’ Pembuat draft  

- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_SIGNER β†’ Penandatangan  


πŸ”Ή SPT Masa PPh Unifikasi  

- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_DRAFTER β†’ Pembuat draft  

- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_SIGNER β†’ Penandatangan  


πŸ”Ή SPT Masa PPh 21

- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_DRAFTER β†’ Pembuat draft  

- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_SIGNER β†’ Penandatangan  


πŸ”Ή SPT Masa PPN  

- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER β†’ Pembuat draft  

- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER β†’ Penandatangan  


πŸ”Ή SPT Tahunan

- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_DRAFTER β†’ Pembuat draft  

- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_SIGNER β†’ Penandatangan  


II. Role Terkait Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak

πŸ”Ή Bukti Potong PPh Unifikasi  

- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_DRAFTER β†’ Pembuat draft  

- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_SIGNER β†’ Penandatangan  


πŸ”Ή Bukti Potong PPh Pasal 21/26  

- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_DRAFTER β†’ Pembuat draft  

- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_SIGNER β†’ Penandatangan  


πŸ”Ή Faktur Pajak  

- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER β†’ Pembuat draft  

- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER β†’ Penandatangan  


III. Role Terkait Registrasi dan Perubahan Data WP  

πŸ”Ή Pendaftaran & Perubahan Data WP  

- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_BASIC β†’ Registrasi bagi Kuasa Wajib Pajak

- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DATA_UPDATE β†’ Permohonan Perubahan Data  


πŸ”Ή Permohonan Pengukuhan PKP  

-  ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_VAT_APPOINTMENT 


πŸ”Ή Penunjukan/Pencabutan Pemungut PPN PMSE  

- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DOMESTIC_ECOMMERCE_VAT_COLLECTOR  


IV. Role Terkait Layanan Perpajakan  

- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_BASIC β†’ Role dasar layanan perpajakan (layanan Administrasi, Layanan Informasi Perpajakan, Layanan Pengaduan Saran dan Apresiasi, Materi Edukasi, Pengetahuan Dasar Perpajakan)

- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_ADDITIONAL β†’ Penyampaian Permohonan Edukasi


V. Role Terkait Pembayaran dan Pemindahbukuan  

- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_PAY_BASIC β†’ Pembayaran Bagi Wakil/Kuasa (Layanan Mandiri Kode Billing, Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, Daftar Kode Billing Belum Dibayar)

- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_BALANCE_TRANSFER_SIGNER β†’ Permohonan Pemindahbukuan  


VI. Role Terkait Pengembalian dan Kompensasi  

πŸ”Ή Pengembalian Pajak  

- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REFUND_SIGNER β†’ Permohonan Pengembalian Pajak Pendahuluan

- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_INTEREST_COMPENSATION_SIGNER β†’ Permohonan Imbalan bunga  

β€”

Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax? Apakah sama dengan tahun pajak lalu?

Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggal penyetoran PPh sendiri (cth: Final UMKM dan Angsuran PPh 25). Artinya, sudah tidak ada lagi batas waktu penyetoran yang dulunya harus ditanggal 10 bulan berikutnya, dan disatukan di tanggal 15 bulan berikutnya. 


Adapun batas lapor SPT tetap di tanggal 20, kecuali SPT Masa Bea Meterai. Perhatikan catatan di bawah untuk menghindari sanksi keterlambatan.


β€” Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak

πŸ—“ Saat Penyelesaian Dokumen Pabean  

- PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor  


πŸ—“ Tanggal 15 Bulan Berikutnya  

- Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PPN KMS, PPN JKP dan BKP tidak berwujud luardaerah pabean, PPh Setor Sendiri dan Potong Pungut 4(2), 21, 15, 22, 23, 25, 26, Bea Meterai, Pajak Penjualan, Pajak Karbon)  

- SPT Masa Bea Meterai  


πŸ—“  20 Hari Setelah Masa Pajak Berakhir  

Pelaporan:

- SPT Masa Pajak Karbon  

- SPT Masa PPh Pasal 21/26  

- SPT Masa PPh Unifikasi


πŸ—“  Akhir Bulan Berikutnya  

- SPT Masa PPN dan Pembayaran PPN Terutang 


β€” Batas Waktu Pembetulan SPT

πŸ—“ Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan


πŸ—“ Paling Lama 2 Tahun Sebelum Daluwarsa Penetapan  

- Pembetulan SPT jika menyatakan rugi atau lebih bayar  


πŸ—“ Paling Lama 3 Bulan Setelah Menerima Dokumen  

- Pembetulan SPT Tahunan PPh karena SKP/SK Keberatan/SK Pembetulan/Putusan Banding/Peninjauan Kembali  


β€”  Batas Waktu Lainnya Terkait SPT

πŸ—“ Dalam 30 Hari Setelah Diterimanya SPPT  PBB

- Penyampaian SPOP PBB  

- Penyampaian Surat Penundaan SPOP PBB (7 Hari Setelah Jangka Waktu 30 Hari Berakhir)  

- Penyampaian Pembetulan SPOP PBB (15 Hari Setelah Jangka Waktu 30 Hari Berakhir)  

- Penyampaian SPOP Pembetulan (7 Hari Setelah Surat Permintaan Klarifikasi Diterima)  


πŸ’‘ Catatan Puenting:

βœ… Pembuatan Kode Billing terkait SPT hanya dapat dibuat setelah SPT dilaporkan (Submit and Pay)

βœ… Agar terhindar sanksi keterlambatan bayar, gunakan deposit pajak kode akun 411618-100. Tanggal pembayaran deposit adalah tanggal pembayaran pajak meskipun digunakan kemudian.

βœ… PPh final yang disetor sendiri oleh OP atau Badan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi  

βœ… Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi atas PPh final pengalihan tanah bangunan dan telah dilakukan penelitian  validasi SSP PPhTB dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi

βœ… SPT autocreate (konsep) per tanggal 1 bulan berikutnya:

- SPT Masa PPN

- SPT Tahunan PPh Badan

- SPT PPN PMSE

- SPT Masa Bea Meterai

- SPOP

βœ… SPT Masa PPN tidak dapat dilaporkan jika SPT Masa PPN Masa sebelumnya belum dilaporkan.

βœ… Non PKP yang melakukan pembayaran PPN Kegiatan Membangun Sendiri, dianggap telah melaporkan SPT Masa PPN saat tanggal pembayaran

β€”

CORETAX
SPT Masa PPN Desember yang saya laporkan di web e-Faktur berstatus lebih bayar dan kompensasi, apakah nanti lebih bayar ini masuk ke Coretax?

βœ… Ya, lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember 2024 tetap masuk ke Coretax.  


πŸ“Œ Mekanisme Kompensasi LB Desember 2024 ke Coretax:  

πŸ”Ή Nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN Desember 2024 akan masuk ke tabel kompensasi di sistem lama terlebih dahulu.  

πŸ”Ή Dalam hal terdapat pembetulan selain Desember yang menyebabkan lebih bayar. Silakan kompensasi LB akibat pembetulan tersebut ke Masa Desember, dan lakukan pembetulan kembali masa Desember, agar dapat dimigrasi ke Coretax. 

πŸ”Ή Setelah pelaporan atau pembetulan SPT Masa Desember 2024 yang mengkibatkan lebih bayar kompensasi, kompensasi tersebut alan dimigrasikan ke tabel Dasbor Kompensasi di Coretax.  

πŸ”Ή Saldo kompensasi dapat dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025 atau setelahnya di Coretax.  


⚠️ Catatan Penting:  

πŸ”Έ Proses migrasi dari DJPOnline ke Coretax memerlukan waktu, sehingga tidak bisa langsung muncul secara real-time.  

πŸ”Έ Silakan pantau kompensasi tersebut melalui modul SPT > Dasbor Kompensasi di Coretax


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Apakah NIK yang sudah valid secara Dukcapil tetapi belum padan NPWP/Registrasi Coretax bisa dibuatkan Bukti Potong PPh 21/Unifikasi Coretax?

βœ… Bisa! DJP telah menyiapkan NPWP Sementara (Temporary TIN) dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000, yang otomatis menggantikan NPWP Pihak yang Dipotong jika NIK-nya tidak valid.


πŸ“Œ Ketentuan dalam Bukti Potong PPh 21/Unifikasi:  

πŸ”Ή NPWP: 9990000000999000  

πŸ”Ή Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid  

πŸ”Ή NITKU: 9990000000999000 000000



‼️Catatan penting, Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:

βœ… Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan NIK Penerima Penghasilan.

⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000. 

➑️ agar informasi NIK yg tidak valid akan muncul pada bagian Nama.



πŸ“Œ Manfaat Pencantuman Nama dengan Format Ini:  

πŸ“ Ditujukan untuk kebutuhan jika pihak yang dipotong melakukan aktivasi NIK dan ingin menggunakan PPh yang telah dipotong sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh.


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Bagaimana cara melakukan Retur barang di Coretax dalam hal terjadi pengembalian barang akibat ketidaksesuaian transaksi? Apa dampaknya bagi pembeli dan penjual?

Dalam transaksi jual beli, di mana penjual adalah PKP, Coretax memberikan wadah bagi pembeli untuk melakukan pengembalian barang dalam hal terjadi ketidaksesuaian/cacat/kesalahan, dalam bentuk penerbitan Nota Retur.


Sejak implementasi Coretax, sesuai PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025), Nota Retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. 


β€” βš–οΈ Regulasi Nota Retur (Pasal 288 PMK-81/2024):  

βœ… Nota Retur dibuat via Coretax dan ditandatangani elektronik.  

βœ… Harus dibuat pada saat BKP dikembalikan (tanggal retur).  

βœ… Memuat keterangan sekurang-kurangnya:  

  - Nomor nota retur (generate otomatis).  

  - Kode, nomor seri, dan tanggal FP diretur (jika atas Faktur Pajak).  

  - nomor dan tanggal dari dokumen tertentu (jika atas Dokumen tertentu dipersamakan Faktur).  

  - Nama, alamat, dan NPWP pembeli serta PKP penjual.  

  - Jenis BKP yang diretur & PPN yang diretur.  

  - Tanggal pembuatan nota retur.  

  - Nama dan TTE penandatangan nota retur.  


β€” πŸ’‘ Fungsi Nota Retur:  

πŸ› Bagi Pembeli:  

Digunakan untuk mengurangi Pajak Masukan jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. Jika belum dikreditkan, maka akan mengurangi biaya atau harta. Pengurangan Pajak Masukan ini dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (saat retur dilakukan), bukan masa pajak Faktur Pajak Pajak Masukan dikreditkan.


πŸ› Bagi Penjual:  

Digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang pada Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP. 


β€” πŸ‘Œ Kesimpulan:  

1️⃣ Tidak hanya PKP, Non-PKP baik Orang Pribadi maupun Badan juga dapat mengakses modul e-Faktur untuk melihat Faktur Pajak Masukan dan melakukan retur via Coretax.  

2️⃣ Nota Retur atas FP dari eFaktur Desktop juga dilakukan via Coretax.  

3️⃣ DJP akan melakukan migrasi eFaktur Desktop secara berkala.  Migrasi sebelumnya telah dilakukan sesuai FAQ ini


β€” πŸ”™ Cara Retur Pajak Masukan:  

Dapat dilakukan melalui dua cara:  

   - Sub menu "Pajak Masukan" 

   - Sub menu "Retur Pajak Masukan" 

Catatan: Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur yang statusnya sudah jelas (Credited atau Uncredited).  


1️⃣ Cara Pertama: submenu "Pajak Masukan":

a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak > Klik tombol Refresh

b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus Credited/Uncredited

b. Klik tombol Retur (icon tanda panah 2 arah berwarna biru) pada Pajak Masukan yang ingin diretur tsb

c. Sistem akan redirect ke sub menu "Retur Pajak Masukan"

d. Silakan input keterangan retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan

β€” Tanggal Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP

β€” Klik tombol pensil pada detail barang yang ingin diretur

β€” Isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur > Klik Simpan

e. Klik simpan > Klik Upload Retur


2️⃣ Cara Kedua: submenu "Retur Pajak Masukan":

a. Klik "Buat Retur"

b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur > Klik tombol "Cari"

c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya.


πŸ–Ό Panduan bergambar dua cara melakukan retur: πŸ”— [Klik di sini]


β€” βœ… Dampak Retur Pada Coretax dan SPT:  

πŸ› Bagi Pembeli:  

1️⃣ Retur yang dibuat akan tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).


πŸ› Bagi penjual: 

1️⃣ Setelah diajukan oleh pembeli, penjual dapat notifikasi melalui menu "Notifikasi Saya" yang berisi informasi nomor FP, identitas Pembeli yang melakukan retur dan nomor nota retur.

2️⃣ Penjual melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui sub menu "Retur Pajak Keluaran" dan nilai retur akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).

β€”

Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Bagaimana cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan (Bukan Dokumen Tertentu Pajak Masukan)? Bagaimana bila terdapat pajak masukan yang belum dapat dikonfirmasi atau faktur pajak yang kami yakini bukan transaksi kami?

βž• Mekanisme Pengkreditan Faktur Pajak Masukan di Coretax bagi PKP:  

1️⃣ Tidak perlu get/tarik data manual untuk Faktur Pajak Masukan.  

2️⃣ FP Masukan tersedia real-time di daftar pajak masukan setelah penjual melakukan sign/approval, meskipun SPT masa PPN penjual belum dilaporkan.  

3️⃣ Tidak ada pilihan Masa Pajak pengkreditan karena FP Masukan otomatis masuk ke masa pajak penerbitannya.  


▢️ Tombol Pilihan pada Modul Faktur Pajak Masukan:  

a. Kreditkan Faktur (B2): Untuk faktur yang memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B2 SPT PPN).  

b. Tidak Kreditkan Faktur (B3): Untuk faktur yang tidak memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B3 SPT PPN).  

c. Kembali ke Status Approved (Netral): Untuk mengembalikan faktur ke status netral (belum dikreditkan/tidak dikreditkan). Biarkan jadi Approved dalam hal transaksi belum terkonfirmasi.

d. Mark as Invalid: Untuk faktur yang diyakini bukan transaksi pembeli:  

   - Klik Tanda Pensil "Edit" pada faktur dimaksud.  

   - Scroll ke bawah dan klik "Tandai Sebagai Tidak Valid"


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
WP memiliki transaksi dengan Kuantitas Satuan 3 digit di belakang koma, bagaimana input di Coretax?

❓ Permasalahan:

WP memiliki transaksi dengan detail:  

- Kuantitas 1,222 Ha  

- Harga Satuan 8.500.000  

- Total Nilai 10.387.000  


Namun, saat pembuatan Faktur Pajak, kolom Kuantitas Satuan di Coretax hanya mendukung 2 angka di belakang koma.  

Jika diinput sebagai 1,22 atau 1,23, nilai transaksi tidak sesuai dengan invoice atau perjanjian kontrak.  


βœ”οΈ Solusi: 

1️⃣ Gunakan Pembulatan 2 Digit:  

   - Coretax mendukung pembulatan hingga 2 angka di belakang koma.  

   - Sesuaikan nilai kuantitas menjadi 1,22 atau 1,23 dan periksa total transaksi agar mendekati nilai invoice.  


2️⃣ Tambahkan Baris Baru untuk Selisih:  

   - Jika pembulatan menyebabkan perbedaan dengan invoice komersial, tambahkan 1 baris barang baru untuk mengakomodasi selisih nilai pembulatan.  

   - Misalnya, tambahkan:  

     - Nama Barang: "Selisih Pembulatan Kuantitas"  

     - Nilai: +/- Selisih yang dihasilkan dari pembulatan kuantitas.


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Bagaimana cara lihat dan unduh Bukti Pemotongan PPh (Bupot) yang diterbitkan oleh Lawan Transaksi di Coretax? Apakah kami menerima notifikasi kalau lawan transaksi melakukan perubahan atau pembatalan?

- Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Potong yang diterima dari Lawan Transaksi kapan saja melalui menu "Dokumen Saya".

- Notifikasi tentang pembuatan, perubahan, dan pembatalan Bukti Potong juga tersedia secara real-time di submenu "Notifikasi Saya" atau dengan mengklik ikon lonceng.


---


⬇️ Langkah Unduh Bukti Potong di β€œDokumen Saya”

1. Akses menu "Portal Saya" β†’ "Dokumen Saya" di akun Coretax.

2. Filter kolom jenis dokumen dengan kata kunci β€œBukti Potong”.

3. Gunakan tombol β€œUnduh” pada kolom aksi jika ingin mengunduh dokumen.


---


⏱ Notifikasi Terkait Perubahan / Pembatalan Bukti Potong

- Dapat dilihat pada submenu "Notifikasi Saya" atau klik ikon lonceng.


✨ Langkah Lihat Perubahan Bukti Potong di β€œNotifikasi Saya”

1. Akses "Portal Saya" β†’ "Notifikasi Saya".

2. Filter kolom subjek dengan kata kunci β€œBukti Pemotongan”.

3. Gunakan tombol β€œLihat” untuk membuka detail notifikasi.


Dengan kedua fitur tersebut, Wajib Pajak dapat memonitor semua transaksi yang melibatkan bukti potong secara mudah dan real-time di Coretax. βœ…


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Bagaimana cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 atas Penyerahan ke Kawasan Berikat, Kawasan Bebas atau Kawasan Ekonomi Khusus?

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, seperti ke penyerahan kawasan tertentu antara lain: Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 


πŸš› Kawasan Berikat :

ℹ️ Informasi Tambahan:

"02 - Tempat Penimbunan Berikat"


πŸ“„ Nomor Dokumen Pendukung:  

- Masukkan Nomor Pengajuan (AJU) dan Tanggal AJU di kolom "tanggal faktur".  


πŸ“œ Dasar Dokumen:  

- AJU diperoleh dari BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).  


πŸ”„ Proses Prefilling (Pertukaran Data):  

- Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan CEISA 4.0.  


‼️ Bila error: Not Found, klik di sini


🏭 Kawasan Bebas  

ℹ️ Informasi Tambahan:

"18 - Kawasan Bebas PP nomor 41 Tahun 2021"


πŸ“„ Nomor Dokumen Pendukung:  

- Masukkan Nomor PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP).  


πŸ”„ Proses Prefilling (Pertukaran Data):  

- Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan LNSW (INSW).  


🏞 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)  

ℹ️ Informasi Tambahan:

"17 - Kawasan Ekonomi Khusus PP nomor 40 Tahun 2021"


πŸ“„ Nomor Dokumen:  

- Masukkan Nomor PJKEK (Pemberitahuan Jasa KEK).  


πŸ”„ Proses Prefilling (Pertukaran Data):  

- Informasi pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui Coretax DJP yang terhubung dengan LNSW (INSW).  


βœ”οΈ  Mekanisme Umum Pembuatan FP Kode 07  

1️⃣ Input Data Dokumen:  

- Pastikan memilih Kode Informasi Tambahan yang sesuai.

- Masukkan nomor Dokumen Pendukung (sesuai kawasan) beserta tanggal dokumen pada kolom yang disediakan.  


2️⃣ Jika Tidak Ditemukan: Kirim Data ke DJP:  

- Jika diperlukan, dorong data dokumen (misalnya AJU di Kawasan Berikat) dari sistem Bea Cukai (CEISA 4.0) ke Coretax DJP melalui fitur β€œkirim faktur pajak”.  


 Koordinasi Lanjutan:  

- DJP terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan otoritas terkait untuk memastikan kevalidan data dan memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan.  


ℹ️ Rekap:  

Proses penerbitan FP 07 untuk kawasan berikat, bebas, atau KEK menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat berkat integrasi sistem antarlembaga. 


Pastikan selalu menginput data dengan benar sesuai dokumen pendukung, bila tidak terdaftar, lakukan "kirim ulang pajak" khusus Kawasan Berikat dari Portal CEISA.

β€”

Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Menampilkan 41 - 50 dari 90 data