Apa Masalah Yang Anda Hadapi?

Pencarian Tanya Jawab

Bagaimana melakukan retur Faktur Pajak Masukan melalui XML? Karena saya coba keluar error "Invoice should be returned on Coretax - XML Upload"?

⚠️ Retur faktur pada dasarnya dapat dilakukan secara key-in, namun retur dengan keluaran pop up tersebut artinya tidak dapat dilakukan secara key-in melalui menu Retur Pajak Masukan, tetapi harus melalui Import XML.  

Dengen demikian, PKP perlu mengunduh dan mengisi Excel khusus, kemudian  mengkonversinya menjadi XML menggunakan aplikasi Converter, lalu import ke Coretax.


🔹 Langkah-langkah Retur melalui Upload XML:  

1️⃣ Unduh converter dan template Excel  

   - Link Download: 🔗 ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip (Versi 1.5 per 01/03/2025)  

   - Unzip/Extract file tersebut  


2️⃣ Buka Template Excel "Sample Retur Faktur PM Template v.1.1"  

   - Lokasi: Folder "TemplateExcel"  

   - Pastikan klik "Enable Editing"


3️⃣ Isi data pada sheet berikut:  

   - Sheet "Retur"  

     ✅ Diisi sesuai data Faktur Pajak Masukan yang akan diretur (lihat/copas dari grid pajak masukan).  

     ✅ Masukkan NPWP Pembeli dengan format 16 digit.  

     ✅ Jika lebih dari satu faktur yang diretur, tambahkan baris baru (klik kanan > insert) tanpa menghapus kata "END".  

   - Sheet "DetailRetur"  

     ✅ Isi detail transaksi barang, seperti kode barang, nama barang, jumlah barang, satuan ukur, harga satuan, dll.  

     ✅ Jika hanya sebagian barang dalam FP yang diretur, tetap isikan semua barang, lalu isi 0 pada kolom "..Retur", atas barang yang tidak diretur.  

   - Sheet "REF" dan "Keterangan" hanya referensi/petunjuk pengisian dan tidak perlu diubah.  


4️⃣ Simpan Excel & Konversi ke XML  

   - Simpan Excel (Save As) dengan nama sesuai kebutuhan.  

   - Jalankan "Converter.Efaktur.Coretax.exe"  

   - Jika muncul peringatan kotak biru, klik "More Info" → "Run Anyway"  

   - Klik "Browse" dan pilih file Excel yang telah diisi  

   - Pilih "Jenis XML: Retur Pajak Masukan" lalu klik "Simpan"  

   - Akan terbentuk file XML dengan nama yang sama dengan Excel dalam folder Converter  


5️⃣ Upload XML ke Coretax  

   - Masuk ke Coretax modul "eFaktur" → menu "Retur Pajak Masukan" → "Impor Data"  

   - Klik "Pilih Data" dan unggah file XML yang telah dibuat  

   - Pantau status di "XML Monitoring"  

   - Jika berhasil, lakukan penerbitan retur (upload) di grid Retur Pajak Masukan (di luar)


📝 Catatan Penting:  

- Untuk menghindari error pembulatan, altered dsbnya setelah terbentuk XML retur pajak masukan, cukup cek melalui grid tanpa perlu klik icon pensil. 

- Jika sesuai, langsung centang dan upload di luar (bukan di dalam klik pensil).  

- Format Tanggal Retur harus "dd/MM/yyyy"  

  📌 Cara setting format:  

  Klik kanan pada baris tanggal di sheet "Retur" → "Format Cells" → "Date" → Pilih "14/03/2012" (Indonesian) → Klik OK.  

- Terkait Retur Diskon:  

  - Untuk menghindari error nilai diskon 2x lipat, pisahkan Excel retur untuk yang memiliki retur diskon.  

  - Gunakan rumus: (11x12)*(DPP - Diskon) pada kolom "DPP Nilai Lain Retur".  


📢 Catatan ini bersifat sementara hingga ada perbaikan resmi dari Tim Teknis PSIAP.  

Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
CORETAX
Bagaimana solusi atas PDF kosong?

📌 Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh  

 Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh  


DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya dokumen perpajakan yang bermasalah, seperti:  

❌ Dokumen kosong (PDF blank).  

❌ PDF gagal tergenerate sehingga tidak bisa diunduh.  

❌ Isi PDF berbeda dengan data yang seharusnya.  


💡 Opsi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak:  


1️⃣ Lakukan Penggantian Dokumen (Faktur Pajak/Bukti Potong PPh) jika mendesak, agar disampaikan kepada lawan transaksi penerbit.  

2️⃣ Menunggu implementasi fitur "Regenerate Dokumen" yang nantinya dapat digunakan oleh WP untuk menghasilkan kembali dokumen yang benar.  

3️⃣ Menunggu regenerasi otomatis oleh sistem, di mana sistem akan memperbaiki dan mengeluarkan kembali dokumen Faktur Pajak/Bukti Potong PPh yang sebelumnya terbit dalam kondisi tidak lengkap.  


✅ Tim teknis  telah memastikan agar kasus ini tidak kembali terjadi di masa mendatang.


Source: Tim Teknis PSIAP


📢 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah fitur regenerasi dokumen tersedia.  


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Cara Memastikan Sisa Deposit

Pada dasbor Buku Besar Wajib Pajak

1️⃣ Klik tombol “Terapkan Filter” 

2️⃣ Filter kolom “Deskripsi KAP” dengan “Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit” 

3️⃣ Pada baris deposit tersebut, Lihat kolom “Nilai Sisa”


💡 Catatan:

Meskipun Saldo terlihat -Rp5 juta, WP masih memiliki saldo Deposit yang masih bisa digunakan sesuai dengan nilai 🟩 Kredit Tersisa sebesar Rp2.4 juta dan masih memiliki kewajiban yang masih harus dibayar sesuai dengan nilai 🟥Debit Tersisa sebesar Rp7.4 juta.


⚠️  Dengan kata lain, tidak terjadi autodebet atas Deposit yang telah terisi karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta.


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar

Definisi secara sederhana:

🟥 Debit Tersisa: Sisa kewajiban pajak masih harus dibayar (outstanding)

🟩 Kredit Tersisa: Sisa hak pajak yang masih bisa digunakan.


Lalu apa itu Saldo?

👛 Saldo = 🟥 Debit Tersisa + 🟩  Kredit Tersisa


💚 Saldo Positif (+): → Menunjukkan WP masih punya kelebihan hak pajak sekalipun seluruh kewajiban outstanding sudah dilunasi. 

❤️ Saldo Negatif (-): → Menunjukkan WP masih punya tanggungan kewajiban pajak sekalipun seluruh hak tersisa sudah digunakan. 

❤️ Saldo Seimbang (0): → Menunjukkan kewajiban yang masih harus dibayar dan hak yang masih bisa digunakan jumlahnya sama 


💡 Catatan: 

Saldo Negatif atau 0 (Seimbang) bukan berarti WP tidak lagi memiliki hak yang bisa digunakan, melainkan bisa jadi  nilai 🟥 Debit Tersisa sama atau lebih besar dari nilai 🟩 Kredit Tersisa.


Dengan kata lain, pada kasus di atas tidak terjadi autodebet atas Deposit karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta dan Debit Tersisa juga tetap 7.4 juta. 


Deposit tetap utuh hingga digunakan melalui pemindahbukuan (Pbk) oleh WP untuk tujuan SPT atau Tagihan (STP/SKP)


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
CORETAX
Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar

Defini secara sederhana:

🔴 Debit : Total Kumulatif Penambah Kewajiban Pajak

🟢 Kredit : Total Kumulatif Penambah Hak Pajak


Contoh Transaksi:

🔴 Debit: Transaksi yang menambah kewajiban pajak

- Pelaporan SPT kurang bayar, 

- Penerbitan SKP kurang bayar SKPKB, STP dan Putusan Upaya Hukum menyebabkan kekurangan pembayaran.

- Penyesuaian pemindahbukuan keluar


🟢 Kredit: Transaksi yang menambah hak pajak

- Penerbitan SKPLB/SKPPKP/SKPIB dan putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar

- Pembayaran deposit 

- Pembayaran SPT Kurang Bayar (Kode Billing dari SPT)


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Faktur Pajak Masukan tidak ditemukan di grid Faktur Pajak Masukan, apa solusinya?

📌 Solusi untuk Faktur Pajak Masukan Tidak Ditemukan di Grid:


1️⃣ Filter Masa Pajak:

- Pastikan filter masa pajak sudah disesuaikan dengan masa pajak penerbitan oleh lawan transaksi.

- Secara default, filter yang ada adalah Januari-Februari 2025.


2️⃣ Faktur dari e-Faktur Desktop:

- Jika Faktur Pajak Masukan dibuat oleh lawan transaksi dari e-Faktur desktop, pastikan pencarian menggunakan nomor faktur yang benar (harus 17 digit).


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
CORETAX
Apa yang dimaksud dengan status "Waiting For Amendment/Waiting For Cancellation" dalam grid Pajak Keluaran?

ℹ️ Latar Belakang:  

Faktur Pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan.

Faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung (misalnya, pembatalan kontrak) atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak (cfm Pasal 23 PER-03)


🎯 Mekanisme di Coretax:  

➡️ Jika Pembeli BELUM mengkreditkan Faktur Pajak Masukan 

🔹 Penjual dapat melakukan penggantian/pembatalan sepihak 

—> Tidak ada proses Waiting For Amendment/Cancellation

➡️ Jika Pembeli SUDAH mengkreditkan Faktur Pajak Masukan 

🔹 Harus mendapat persetujuan dari Pembeli

—> Ada proses Waiting For Amendment/Cancellation


📌 Dampak pada Grid Faktur Pajak Keluaran (Ketika FP sudah Dikreditkan/Tidak Dikreditkan Pembeli):  

🤑 Dari Sisi Penjual:  

- Status Faktur Pajak berubah menjadi "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment"  

- Masih menunggu persetujuan pembeli → Silakan hubungi pembeli.  

- Penjual masih dapat batalkan permintaan penggantian/pembatalan → klik Pensil > Batalkan Proses


🛒 Dari Sisi Pembeli:  

- Pembeli akan menerima notifikasi lonceng dengan subjek "Anda mendapatkan penggantian/pembatalan Faktur Pajak".  

- Untuk konfirmasi, pembeli dapat:

🔹 Klik ikon pensil pada FP berstatus "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment".  

🔹 Klik "Setujui Penggantian" atau "Setujui Pembatalan".  

🔹 Jika transaksi tidak sesuai, klik "Tandai sebagai tidak valid".  


📋 Dampak pada SPT Masa PPN:  

🤑 Dari Sisi Penjual:  

- Faktur Pajak yang berstatus "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" masih dianggap layaknya Approved dan tetap terbawa ke SPT.  

- Jika SPT BELUM dilaporkan (masih draft), Faktur Pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan FP sebelumnya.  

- PDF Dokumen FP yang Diganti/Dibatalkan akan berstatus "Amended/Canceled" dengan watermark "REPLACED"/"CANCELED".  

- Jika SPT SUDAH dilaporkan, maka penjual harus pembetulan SPT jika persetujuan pembeli setelah pelaporan.  


✨ Kesimpulan:  

- Status "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" menandakan FP sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli.  

- Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar.


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax


CORETAX
Saya terlanjur bayar PPN Lainnya-Pemungutan, KAP-KJS 411219-900 dengan buat kode billing secara mandiri, namun ternyata tidak terdeteksi di SPT. Ternyata berdasarkan PER-10/PJ/2024, pembayaran PPN Lainnnya-Pemungutan tidak dilakukan secara mandiri, namun lewat SPT, apa solusinya?

‼️ Permasalahan:  

- WP terlanjur membayar PPN Lainnya-Pemungutan (KAP-KJS 411219-900) dengan membuat kode billing secara mandiri.  

- Berdasarkan PER-10/PJ/2024, pembayaran PPN Lainnya-Pemungutan seharusnya dilakukan melalui SPT, bukan secara mandiri.  

- Konfigurasi 411219-900 telah dihapus dari menu pembuatan kode billing per 20 Februari 2025.  


✅ Solusi:  

🔹 Data pembayaran sudah dicatat sebagai kredit (hak yang masih dapat digunakan) pada Buku Besar WP.  

🔹 Silakan lakukan pemindahbukuan secara mandiri di Coretax, dengan menggunakan data pembayaran 411219-900 sebagai sumber pemindahbukuan.  

🔹 Disarankan terlebih dahulu untuk melakukan pemindahbukuan ke deposit (411618-100).  

🔹 Setelahnya, deposit tersebut dapat dipindahbukukan kembali ke:  

   - Jenis pajak lain sesuai kebutuhan.  

   - Kewajiban SPT (jika SPT sedang menunggu pembayaran).  

   - Digunakan saat pelaporan SPT (bayar dan lapor) asalkan jumlah deposit cukup untuk menutupi pajak terutang.  


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Kapan harus memilih toggle NPWP/NIK pada tab Informasi Pembeli dan kapan harus mengisi Jenis ID Pembeli TIN/National ID pada XML, saat perekaman Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli orang pribadi?

Sesuai dengan modul Manual SPT Masa PPN Coretax 

📝 Saat merekam identitas pembeli secara key in:  

- Isi NPWP 16 digit atau NIK (jika OP ber-NPWP) pada kolom NPWP.  

- Nama, alamat, IDTKU dan email akan terisi otomatis sesuai database Coretax.  


📝 Saat merekam identitas pembeli secara import XML:  

>> Pengisian identitas pembeli berupa NPWP/NIK pada excel converter XML ada di kolom J

>> Pilih Jenis ID Pembeli "TIN" pada kolom K



⚠️ Jika muncul notif "Error NPWP tidak ditemukan!" cek ulang pengisian, pastikan 16 digit

- WP Badan/WNA berNPWP = 0 + 15 digit NPWP saat legacy

- NIK pembeli sudah padan dengan NPWP 15 digit saat legacy



Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, input key in:

1️⃣ Pada toggle identitas, pilih NIK.  

2️⃣ Kolom NPWP akan otomatis terisi 0000000000000000.  

3️⃣ Isikan NIK pembeli pada kolom Nomor Dokumen.  

4️⃣ Sistem akan memvalidasi NIK tersebut ke Dukcapil dengan notif "Success National ID valid!"

5️⃣ Isikan nama dan alamat pembeli sesuai kolom



📝 Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, pengisian excel import XML:  

>> Pengisian identitas pembeli yang tidak berNPWP berupa 0000000000000000 pada excel converter kolom J

>> Pilih Jenis ID Pembeli "National ID" pada kolom K



⚠️ Jika muncul notif  "Error NIK tidak ditemukan!" Cek ulang pengisian. 



➡️ Dampak Penggunaan Toggle NIK/memilih Jenis ID Pembeli National ID:  

🚨 Jika OP pembeli ternyata PKP dan diterbitkan FP PK dengan identitas menggunakan National ID (bukan TIN):  

- Pajak Masukan (PM) tidak akan muncul di dashboard. (Pajak Masukan seperti hilang)

🚨 Jika OP pembeli bukan PKP dan diisikan menggunakan National ID:  

- Tidak dapat memanfaatkan fitur retur dalam Coretax.  


✅ Solusi:  

- Pastikan identitas pembeli sesuai dengan status perpajakannya sebelum menerbitkan Faktur Pajak.

- Bila sudah terlanjur, dapat dilakukan pembatalan (approval FP Januari paling lambat 20 bulan berikutnya)


⚠️Catatan:

- Jika pembeli PKP OP mengakui punya NPWP namun tidak padan, silakan ke KPP terdekat untuk lakukan pemadanan NIK NPWP

- Tentang kewajiban mencantumkan NIK identitas pembeli bukan konsumen akhir ada 13 ayat (5) UU PPN dan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Saya sudah coba simpan permohonan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tapi selalu gagal, apa solusinya?

❌ Salah satu penyebabnya adalah Passphrase berstatus INVALID (mungkin pernah minta tapi tidak sempurna).


❇️ Solusi yang Disarankan:

1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:

   - Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.

   - Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.

   - Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.

   - Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.

   - ❓ Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara 2 di bawah ini ⬇️

   - Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.


2️⃣ Periksa Status Sertifikat:

   - Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.

   - Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan.

     - Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.

   - Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi di menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.


3️⃣ Lanjutkan Permohonan:

   - Setelah sertifikat berhasil, lanjutkan permohonan di Layanan Administrasi.

   - Tidak perlu buat permohonan baru; cukup akses di Modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Permohonan Belum Disampaikan.


💡 Catatan Penting:

- Layanan Administrasi NPPN bersifat otomatis. Dokumen NPPN dapat diunduh pada tab Dokumen Saya.

- Pastikan telah mengisi dan submit formulir di sub menu Alur Kasus atas Permohonan NPPN.

- Tanda bahwa permohonan selesai adalah munculnya tulisan Kasus Telah Ditutup di menu Alur Kasus.


Semoga membantu! 🙏🏻

Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
CORETAX
Menampilkan 11 - 20 dari 90 data