Apa Masalah Yang Anda Hadapi?

Pencarian Tanya Jawab

Apa saja opsi yang dapat dipilih Wajib Pajak ketika akan melaporkan SPT Masa PPh 21 di Coretax untuk Masa Januari 2025, namun nilai LB (Lebih Bayar) dari Desember 2024 cabang belum tertera, dan bagaimana ketentuan mengenai relaksasi sanksi, deposit, serta pengalokasian LB Kompensasi?

‼️ Permasalahan WP & SPT Masa PPh 21:

WP yang akan lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax menghadapi masalah karena nilai LB (Laporan Bulanan) belum tersedia atau lengkap, khususnya untuk LB SPT Masa PPh21 cabang. Mengingat jatuh tempo penyetoran PPh21 Masa Januari 2025, berikut beberapa opsi yang dapat dipilih:


1️⃣ Opsi 1: Menunggu

- WP diminta menunggu hingga nilai LB Kompensasi Desember 2024 dari Pusat & Cabang masuk semua.

- Setelah LB lengkap dan nilainya masih KB, baru lakukan penyetoran.

💡 → Catatan: Jika penyetoran dilakukan lewat tanggal 17 Februari, kebijakan relaksasi penghapusan sanksi dapat diterapkan.


2️⃣ Opsi 2: Skema Deposit

- WP dapat melakukan penyetoran terlebih dahulu dengan skema deposit, senilai perhitungan KB PPh 21 setelah memperhitungkan LB Kompensasi penuh dari Desember 2024.

- Setelah nilai LB Kompensasi Desember 2024 dari Pusat & Cabang masuk di Coretax, WP baru melapor SPT dan pembayaran dengan deposit.

  

3️⃣ Opsi 3: Pelaporan Sementara

- WP diminta melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21 untuk Januari 2025 dengan memperhitungkan nilai LB Kompensasi Desember 2024 Pusat saja (atau nol jika belum masuk).

  - → Catatan: Nilai LB Kompensasi Desember 2024 Pusat & Cabang yang belum masuk nantinya akan diperhitungkan pada SPT Masa PPh 21 Februari 2024.

  

❗️ Penting:

Jika WP sudah menyampaikan SPT Masa PPh21 Januari 2025 tanpa memperhitungkan LB Kompensasi Desember 2024, maka nilai LB tersebut akan langsung diperhitungkan di SPT Masa PPh21 Februari 2025 dan tidak bisa dikoreksi/dimasukkan ke Masa Januari 2025 dengan skema pembetulan SPT.

✨ Hal ini juga berlaku untuk SPT Masa PPN


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax


CORETAX
Bagaimana tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh pejabat perbendaharaan pada satuan kerja Kementerian/Lembaga (Instansi Pemerintah Pusat) terkait pemotongan/pemungutan, penyetoran (termasuk penggunaan akun Deposit 411618), pembuatan bukti pemotongan di Coretax, hingga pelaporan SPT Masa?

Deposit sudah bisa digunakan di Aplikasi Sakti. Khusus untuk IP Pemda dan Desa, masih bertahap.


Berikut teknis dan rangkuman sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah melakukan pembayaran, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT, sehubungan aplikasi Coretax dan SAKTI, sesuai dengan diterbitkannya SE-1/PB/2025


CORETAX
Bagaimana ketentuan khusus pemotongan dan pelaporan PPh Final atas pembelian tanah/bangunan oleh Instansi Pemerintah, termasuk cara menerbitkan bukti pemungutan dan pengajuan validasi Suket oleh penjual?

- Umumnya, OP/Badan yang menjual tanah/bangunan membuat Kode Billing Mandiri atas nama sendiri (sesuai FAQ 97).  

- Namun, untuk penjualan kepada Instansi Pemerintah (IP), berlaku ketentuan khusus:


Ketentuan Utama:

- 🏛 Instansi Pemerintah (IP) wajib memotong PPh Final sebelum pembayaran atau tukar-menukar.

- 🚫 Penjual (OP/Badan) tidak perlu menyetorkan sendiri, karena telah dipotong oleh IP.

- 📝 Bukti Pemotongan PPh (BPPU), termasuk tarif 0%, wajib diterbitkan dan diberikan oleh IP kepada penjual.

- 💳 Kode billing dibuat atas nama atas nama IP, bukan penjual (Kode Billing Saat klik Tombol Bayar dan Lapor).

- 📅 Pelaporan PPh dipotong dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

- 🧾 Bukti Pemotongan PPh digunakan oleh penjual untuk pengajuan validasi Suket PPhTB (Kode Layanan: AS.01-03),


✅  Contoh Kasus:

Dinas Pendidikan Kota Surabaya membeli tanah dari Tn Barkat senilai Rp5 miliar pada 3 Maret 2025:

- PPh Final dipotong sebelum pembayaran ke Tn Barkat.

- Kode Billing atas nama Dinas Pendidikan.

- SPT Masa PPh Unifikasi dilaporkan Dinas Pendidikan paling lambat 20 April 2025.

- Tn Barkat melakukan permohonan Validasi Suket PPhTB di Coretax dengan Bukti Potong yang diterima dari IP melalui Coretax.


❇️ Kode Objek Pemotongan PPh Pengalihan Instansi Pemerintah:

- Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (2.5%) 28-402-01

- Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah, BUMN yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah, atau BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Kepala Daerah, sesuai UU mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (0%)28-402-03


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax


CORETAX
Bagaimana mekanisme pembuatan kode billing PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB) melalui Coretax setelah 1 Januari 2025, dan apa saja syaratnya? Apakah harus terdaftar di coretax?

🏡 Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPh PPhTB  

🔙 Sebelum Coretax (Sistem Lama)  

- Kode billing dibuat secara manual melalui DJP Online.  

- Jika tidak memiliki NPWP, dapat menggunakan NPWP 000.  

- Setelah pembayaran, WP harus merekam pembayaran secara manual di SPT Masa Unifikasi.  


✨ Setelah Coretax (Mulai 1 Januari 2025)  

- Pembuatan Kode Billing melalui:

  1️⃣ Menu Layanan Pembuatan Kode Mandiri di Coretax (baik via akun WP OP/Badan atau melalui akun Petugas).

  2️⃣ Authorized Billing Channel (ABC) seperti bank, pos, atau PJAP yang terhubung dengan sistem billing Coretax.


📊 Detail Kode Billing:

- Kode Jenis Pajak (KAP): 411128  

- Kode Jenis Setor (KJS): 402

- NOP, alamat, sesuai SPPT PBB Objek

- Masa dan tahun pajak sesuai saat penghasilan diterima, termasuk tahun/masa pajak sebelum Coretax.


⚠️ Syarat Buat Kode Billing:

- Kode billing hanya dapat dibuat atas NPWP/NIK penjual yang sudah terdaftar di sistem.

- Jika Orang Pribadi (OP) belum memenuhi persyaratan subjektif/objektif tetapi wajib membayar PPhTB, maka harus registrasi NIK di Coretax melalui menu Registrasi > Hanya Registrasi sebelum membuat kode billing.

- Pastikan penjual belum pernah terdaftar sebagai WP sebelum membuat Kode Billing dengan akun Hanya Registrasi. Jika WP pernah terdaftar tetapi tidak dapat mengakses, lakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak.

-  Jika penjual sudah terdaftar tetapi tidak muncul di sistem, hubungi KPP terdaftar, kemungkinan NPWP belum dipadankan dengan NIK.

- Ketentuan pembuatan kode billing ini tidak berlaku bila OP/Badan menjual Tanah/Bangunan ke Instansi Pemerintah


🏢 KPP terdekat dapat membantu pembuatan kode billing selama WP memiliki NPWP atau memiliki akun Coretax via Hanya Registrasi.


💻 Cara Buat Kode Billing secara Mandiri di Coretax:

1. Akses modul Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax:  

   - Pembayaran > Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing

2. Verifikasi Identitas Penjual (Jangan lupa impersonate bila Wajib Pajak Badan) » Klik Lanjut

3. Pilih Jenis Pajak: KAP-KJS 411128-402 (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)  

4. Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak (sesuai waktu diperolehnya penghasilan)  » Lalu Pilih Jenis objek PBB

5. Isi Data Objek Tanah/Bangunan sesuai SPPT PBB (NOP 18 digit, Alamat Objek, Provinsi, Kota/Kab, Kec, Kel Objek)

6. Pastikan Data Lengkap » Klik Lanjut

7. Isi Nilai PPh terutang » 

8. Isi keterangan bila perlu

9. Klik Unduh Kode Billing


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Apakah PPh atas pengalihan tanah dan bangunan (411128-402) diperlukan pembuatan Bupot setor sendiri? Saya lihat kode pajak di bupot setor sendiri tidak ada pilihan penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan, hanya penghasilan sewa tanah dan bangunan.

❌ Tidak perlu membuat Bupot Setor Sendiri sesuai PMK-81. Kini berlaku penyederhanaan pelaporan atas PPh dari pengalihan tanah dan/atau bangunan.


✨ Perubahan Proses:

- Dulu: Dilaporkan melalui SPT Masa Unifikasi dengan perekaman NTPN dalam Bukti Pemotongan Penyetoran Sendiri.  

- Sekarang: Digantikan dengan Surat Keterangan Validasi PPhTB (Suket Validasi PPhTB). ✅  


Berikut jelasnya: Kewajiban Pembayaran dan Pelaporan PPhTB :

🧘‍♂️  Subjek: Orang Pribadi (OP) dan Badan yang menjual tanah/bangunan.  


🏋️ Kewajiban:  

- Membayar PPh Final atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan.  

- Melaporkan pembayaran dalam SPT Masa Unifikasi (paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya).  


⚠️ Bentuk Pelaporan SPT Unifikasi:  

- Jika pembayaran sudah divalidasi melalui penerbitan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (Suket PPhTB), maka pelaporan dalam SPT Masa Unifikasi melalui penerbitan Bukti Pemotongan Setor Sendiri tidak perlu dilakukan.  


📅 Catatan Penentuan Tanggal Pelaporan:

- Tanggal pelaporan = Tanggal pembayaran PPh Final, ✅ bukan tanggal penerbitan Suket.  

- Suket Validasi PPhTB yang terbit setelah batas waktu tetap sah sebagai pelaporan tepat waktu, asal pembayaran sudah dilakukan sebelum jatuh tempo.


⚠️ Sanksi Keterlambatan:  

- Keterlambatan Bayar: Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 15 bulan berikutnya dari saat penghasilan diterima.  

- Keterlambatan Lapor: Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 20 bulan berikutnya.  


💡 Contoh:  

- Penghasilan diterima pada Januari 2025.  

- Pembayaran paling lambat: 15 Februari 2025 (untuk menghindari sanksi terlambat bayar dan lapor).  

- Pembayaran paling lambat: 20 Februari 2025 (untuk menghindari sanksi terlambat lapor).  


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Saat import XML, pada monitoring XML, terdapat error "The 'WithholdingDate' element is invalid... The string " is not a valid Date value.". Bagaimana solusinya?

❓ Kenapa muncul error ini?

Error ini terjadi karena kolom tanggal pada file Excel Converter tidak memiliki format tanggal yang sesuai (YYYY-MM-DD).


✅ Solusi:

Gunakan format tanggal yang digunakan file XML langsung pada excel converter. Berikut caranya:


💡 Cara Setting Format Tanggal di Excel:

1️⃣ Pilih (Select) seluruh baris pada kolom tanggal seperti TransactionDate.

2️⃣ Klik kanan, pilih Format Cells.

3️⃣ Pada kategori, pilih Date.

4️⃣ Di bagian Type, pilih format: 2012-03-14 (YYYY-MM-DD).

5️⃣ Pastikan Locale (Location): “Indonesian”.

6️⃣ Klik OK untuk menyimpan.


💡 Tips: Jangan lupa hapus spasi atau karakter tersembunyi pada kolom tanggal sebelum import.

 Setelah pengaturan ini, silakan coba import ulang XML. 


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Apakah jatuh tempo pembayaran SPT Masa PPh 21 dan pelaporannya bisa mundur bila jatuh pada hari libur? Apakah libur termasuk sabtu atau minggu?

👉 Ya, untuk  kewajiban pajak masa, jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya dapat mundur jika jatuh pada hari libur.   

Selengkapnya terkait batas waktu bayar dan lapor lihat FAQ 64


📖 Dasar Hukum:  PMK 81 Tahun 2024  

🔹 Pasal 100 ayat (1)  

"Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya."

🔹 Pasal 173 ayat (1)  

"Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya."  


 Definisi Hari Libur *(Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2))*:  

- 📅 Hari Sabtu

- ☀️ Hari Minggu

- 🎌 Hari Libur Nasional  

- 🗳 Hari Libur Pemilu

- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional


🔍 Contoh:

Jatuh tempo penyetoran PPh pasal 21 masa Pajak Januari jatuh pada hari 15 Februari (hari Sabtu), maka batas waktu penyetorannya mundur hingga hari Senin tanggal 17 Februari 2025.


⚠️ Catatan:  

Jika jatuh tempo pembayaran atau pelaporan kewajiban masa bertepatan dengan salah satu hari di atas, pembayaran/pelaporan tersebut dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.  


🛠 Pastikan selalu memantau kalender resmi dan pengumuman DJP terkait jadwal cuti bersama.

Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Mohon arahannya untuk pembuatan billing PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean (411211-101) Dan billing JKP dari luar daerah pabean (411211-102), mengapa kode tersebut tidak ditemukan di menu pembuatan billing Secara mandiri?

✅  Sejak SMO Coretax, Kode Akun Pajak (KAP) – Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan adalah 411212-101


‼️  Terkait Pembayaran PPN impor atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud/penggunaan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1️⃣  Dengan berlakunya PMK 81/2024, maka pembayaran atas SSP JLN tidak lagi mencantumkan NPWP 000 namun menggunakan NPWP penyetor yaitu pihak yang memanfaatkan barang/jasa pada data kode billing.


2️⃣   Kode billing dapat dibuat melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing Mandiri di Coretax atau  dapat dibuat melalui layanan pembuatan kode billing di pihak lain sebagai Authorized Billing Channel (ABC) yang sudah terkoneksi dengan sistem billing coretax, antara lain bank/pos/PJAP.


3️⃣  Kode Billing dapat dibuat atas masing-masing transaksi (1 transaksi 1 billing) atau beberapa transaksi sekaligus dalam 1 kode billing sepanjang untuk 1 vendor dalam masa pajak yang sama.


4️⃣  Pembayarannya diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dibayar sendiri. Jika pembeli/pemanfaat jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak, pembayarannya dapat dikreditkan.




💰  Pembuatan ID Billing


Billing dibuat atas nama NPWP pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud /Jasa dari luar daerah pabean.


1️⃣ Menu Pembayaran ➡️ Sub Menu Layanan Mandiri Kode Billing 


2️⃣ Verifikasi Identitas Wajib Pajak ➡️ Klik Lanjut


3️⃣ Pilih KAP-KJS 411212-101 - PPN Impor BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah Pabean 


4️⃣ Pilih Periode Masa dan Tahun Pajak ➡️ Klik Lanjut 


4️⃣ Isi Nilai nominal dan Keterangan (opsional) ➡️ Klik Unduh Kode Billing


5️⃣ Cek hasil unduh di menu Portal saya - Dokumen Saya atau di menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar  ➡️ Lakukan pembayaran



🎀  Pengkreditan


Dokumen tertentu atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut diinput dengan metode prepopulated dari data pembayarannya.


1️⃣ Menu Efaktur ➡️ Menu kiri Dokumen Lain ➡️ Pajak Masukan


2️⃣ Klik Create From Payments


3️⃣ Pilih Masa Pajak dan Isi Tahun Pajak ➡️ Klik Buat



❗️Setelah data pembayaran  masuk ke daftar Dokumen Lain Pajak Masukan, silahkan edit untuk menambahkan data lawan dari Luar Daerah Pabean tersebut.

1️⃣ Klik Edit

2️⃣ Isikan NPWP Penjual dan Nama Penjual

3️⃣ Simpan

4️⃣ Klik centang, pilih ✅ Kreditkan Faktur atau ❌Tidak Kreditkan Faktur

Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
Saya sudah buat kode billing Deposit, Notifikasi: "Berhasil! Kode Billing telah berhasil dibuat dan diunduh secara otomatis, silakan periksa direktori unduhan Anda", tapi mengapa di direktori unduhan tidak ada dokumen pdf kode billingnya?

Silakan unduh (ulang) Kode Billing ada 2 cara:

💰   Menu Pembayaran

1.  Klik menu Pembayaran 

2.  Pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar

3.  Terdapat Daftar Kode Billing Aktif, cek kolom Aksi

4.  Klik icon mata (Lihat)

5.  Kode billing berhasil diunduh


🐾   Menu Portal Saya

1. Klik menu Portal Saya

2. Pilih Dokumen Saya

3. Terdapat daftar dokumen yang dimiliki, cek kolom Aksi

4. Klik tombol unduh

5.  Kode billing berhasil diunduh


Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax

CORETAX
All about KEP-54 tentang PKP yang dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop

✨ Kini wajib pajak PKP (semua WP PKP) dapat memilih menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host sesuai KEP-54/PJ/2025. Kecuali PKP yang telah dikukuhkan sejak tanggal 1 Januari 2025 dan PKP yang pemusatannya dilakukan dicabang.


Penggunaannya bersifat opsional, bisa tetap dengan CORETAX atau menggunakan e-Faktur Desktop, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu:


Berikut resume dari KEP tersebut:

✅  Tujuan: Memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak dengan saluran tambahan bagi pengusaha kena pajak tertentu.

✅  Menetapkan: Pengusaha Kena Pajak tertentu dapat membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.

✅  Definisi Pengusaha Kena Pajak Tertentu: Selain yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 yang telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025 (Semua PKP*) 

✅  Faktur Pajak: PKP  tertentu tetap dapat membuat FP di aplikasi e-Faktur Desktop bersamaan atau paralel dengan CORETAX

✅  Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025.



CORETAX
Menampilkan 21 - 30 dari 90 data